HMI Kritik Tiga Persoalan Rakyat, Tapera hingga Komersialisasi Pendidikan
JAKARTA, iNews.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menyoroti tiga persoalan rakyat (Tapera). Mereka menuntut agar pemerintah serius menyikapi ketiga persoalan tersebut.
Tuntutan itu disampaikan dalam demonstrasi yang digelar di depan Isntana Negara dan Mabes Polri, Senin (10/6/2024). Dalam tuntutannya mereka meminta kepada pemerintah segera mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Pemerintah juga diminta mencabut PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
"Setidaknya terdapat tiga persoalan yang saat ini sangat menyulitkan rakyat. Pertama, masalah Tabungan Perumahan Rakyat, lalu komersialisasi pendidikan dan tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap aktivis mahasiswa terutama kepada kader HMI di berbagai daerah," ujar Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan Pengurus Besar (PB) HMI, Rifyan Ridwan.

Dia menuturkan, kasus korupsi sumber daya alam sangat merugikan negara hingga mencapai triliunan rupiah. "Utamanya di sektor pertambangan seperti PT Timah dan PT Aneka Tambang yang menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah," ucapnya.
Selain itu, kata dia biaya pendidikan yang mahal sangat membebani masyarakat. Dia mendesak pemerintah segera menghentikan komersialisasi pendidikan dan memberikan pendidikan gratis bagi seluruh anak bangsa di semua jenjang pendidikan.
Dia mengungkapkan, dalam menyuarakan ketiga persoalan masyarakat tersebut, tidak sedikit rekan mereka yang ditangkap aparat. Dia mendesak Kapolri segera membebaskan seluruh aktivis mahasiswa yang ditangkap dan ditahan di berbagai Polres dan Polda.
Aksi penolakan terhadap Tapera juga dilakukan oleh para buruh di depan Istana pada Kamis (6/6/2024). Bahkan, mereka yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) itu akan kembali menggelar demo secara nasional pada Kamis (27/6/2024).
"Rencananya secara nasional di Tanggal 27 Juni 2024. Kami pun akan aksi menyampaikan bahwasanya tolak Tapera dan cabut untuk selamanya," ujar Perwakilan Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik dan Mesin (LEM/SPSI) Endang Hidayat di Kantor DPP Apindo DKI Jakarta Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Sebelumnya kritikan terhadap Tapera juga disampaikan Direktur Eksekutif DPP Pemuda Perindo, Iqnal Shalat Sukma Wibowo. Potongan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 dinilai justru menimbulkan indikasi korupsi.
"Sangat dekat (indikasi korupsi), karena kan kita sudah mempelajari masalah-masalah korupsi di tahun pemerintahan saat ini, seperti korupsi dana Asabri, (Bank) Century itu belum selesai, ditambah lagi kasus timah yang Rp300 triliun," kata Iqnal kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono sempat menyampaikan iuran Tapera akan ditunda untuk sementara waktu. Namun, dia memastikan aturan tersebut mulai berlaku 2027.
Dia beralsan, pada dasarnya program Tapera sudah diundang-undangkan sejak 2016. aturan tersebut kata dia disosialisasikan terlebih dahulu agar dapat dipahami masyarakat.
"Sebetulnya itu kan dari 2016 undang-undangnya. Kemudian kami dengan Bu Menteri Keuangan agar dipupuk dulu kredibilitasnya. Ini masalah trust, sehingga kita undur ini sudah sampai 2027," ucap Basuki dia dikutip Sabtu (8/6/2024).
Editor: Kurnia Illahi