Hoaks Surat Suara Tercoblos, Polisi: 99% Audio Suara Tersangka BBP
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Mabes Polri memastikan tersangka Bagus Bawana Putra (BBP) yang ditangkap Selasa (8/1/2019) kemarin merupakan kreator kasus hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos. Hal itu didapat dari hasil laborantorium forensik digital.
"Suara memiliki tingkat kesamaan sampai 99%. Proses pembuktian secara ilmiah bahwa yang bersangkutan adalah BBP yang punya voice dan disebarkan ke medsos dan WAG," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan persnya, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Hal yang sama disampaikan Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Albertus Rachmad Wibowo. "Suara yang beredar tersebut kita meyakini adalah suara tersangka BPP," ujarnya.
Dia menjelaskan, tersangka mengunggah beberapa tulisan maupun rekaman audio suara di beberapa platform, seperti WhatsApp grup dan media sosial. Belakangan unggahan tersangka viral.
"Tersangka menutup akunnya, membuang hp, membuang kartunya, dan kabur," kata Albertus.
Sebelumnya, Petugas Bareskrim Mabes Polri kembali menangkap pelaku yang diduga terkait dengan hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku berinisial B itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, B ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.
"B ditangkap di Bekasi dan selanjutnya dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Dedi di Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Kabar mengenai tujuh kontainer surat suara itu tercoblos pasangan capres dan cawapres tertentu beredar pada Rabu (2/1/2019) siang. Melalui audio, terdengar seseorang yang menginformasikan keberadaan kontainer tersebut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera merespons kabar itu dengan mengecek langsung ke Tanjung Priok. Hasilnya, kabar itu dipastikan hoaks. KPU pun melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.
Editor: Djibril Muhammad