Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Ad Hoc Setop Mogok Sidang usai Ngadu ke DPR: Semoga sesuai Harapan
Advertisement . Scroll to see content

Hore! Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Rampung Dibahas, bakal Dituangkan dalam Perpres

Senin, 19 Januari 2026 - 15:52:00 WIB
Hore! Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Rampung Dibahas, bakal Dituangkan dalam Perpres
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan penghitungan kenaikan gaji hakim ad hoc telah selesai. Keputusan itu segera dimuat dalam peraturan presiden (perpres).

“Alhamdulillah (gaji hakim ad hoc) sudah selesai, maksudnya sudah selesai pembahasannya ya karena penghitungan-penghitungan di situ juga sudah selesai,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Sebelumnya, Prasetyo memastikan gaji hakim ad hoc naik. Dia mengatakan penghitungan besaran kenaikan gaji akan ditangani secara khusus. 

Dia mengatakan aturan hukum kenaikan gaji hakim ad hoc akan diterapkan terpisah. Sebab, PP Nomor 42 Tahun 2025 hanya mengatur kenaikan tunjangan hakim pratama hingga ketua pengadilan tingkat banding.

“Iya (terpisah), makanya itu nanti terpisah untuk penanganan. Itu dihitung tersendiri karena berkenaan dengan hakim ad hoc itu perinciannya sedang didetailkan,” katanya.

Pemerintah sudah membuka dialog dengan para hakim ad hoc. Dialog itu diperlukan untuk melihat secara lebih jelas kondisi maupun harapan para hakim.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut