Hore! Prabowo Pangkas Potongan Ojol Jadi Maksimal 8 Persen
JAKARTA, iNews.id - Prabowo Subianto mengumumkan pemangkasan potongan pendapatan pengemudi ojek online (ojol) maksimal 8 persen. Hal itu disampaikan saat perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jumat (1/5/2026).
Prabowo menyatakan ketidaksetujuannya terhadap potongan sebesar 20 persen dinilai sangat memberatkan para pengemudi yang bekerja keras di lapangan.
"Saudara-saudara sekalian, ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20 persen, gimana ojol setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10 persen?" ucapnya di atas panggung.
"Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen. Enak aje, elu yang keringat dia yang dapet duit, sorry aje. Kalau nggak mau ikut kita, nggak usah berusaha di Indonesia," sambung dia.
Menaker Pastikan Ojol Dapat THR: 25% dari Rata-Rata Pendapatan
Sebagai langkah nyata, Presiden Prabowo mengumumkan bahwa dirinya telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Online. Aturan ini secara resmi mengubah peta pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator.
Jika sebelumnya pengemudi hanya mengantongi sekitar 80 persen dari pendapatan, melalui aturan baru ini, pengemudi berhak mendapatkan minimal 92 persen dari total pendapatan. Artinya, potongan maksimal bagi aplikator kini dibatasi hanya sebesar 8 persen.
BHR Ojol dan Kurir Online, Menaker Ingatkan Aplikator Transparan
Selain soal pembagian pendapatan, Perpres ini juga mewajibkan penyediaan perlindungan sosial bagi pengemudi ojol, meliputi jaminan kecelakaan kerja dan pemberian fasilitas BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan.
Langkah progresif Presiden ini sekaligus menjawab aspirasi yang sebelumnya disampaikan oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Dalam orasinya di lokasi yang sama, Said Iqbal membawa 11 isu strategis, termasuk tuntutan agar tarif potongan ojol diturunkan menjadi 10 persen dari angka sebelumnya yang mencapai 20 persen.
Said Iqbal menilai kebijakan pro-ojol ini merupakan bentuk keberpihakan nyata Presiden terhadap pekerja di sektor transportasi daring.
"Kami meminta potongan ojol 10 persen bukan 20 persen. Dan kami sudah tahu Bapak pro kepada kawan-kawan ojol untuk tarif ojol 10 persen bukan 20 persen," ujar Said Iqbal sebelumnya.
Realisasi potongan menjadi 8 persen oleh Presiden Prabowo ini melampaui tuntutan awal Partai Buruh, yang menurut Presiden merupakan wujud dari amanat undang-undang untuk menjamin keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Editor: Puti Aini Yasmin