JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akhirnya menyetujui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas 50 persen bagi daerah PPKM level 2 mulai hari ini, Kamis (3/2/2022). Sebelumnya, sekolah-sekolah telah melaksanakan PTM 100 Persen.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti mengatakan bahwa Kemendikbudristek memahami bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.
Menlu Palestina dan Netanyahu Respons Baik Resolusi Dewan Keamanan PBB untuk Gaza
Sejalan dengan itu, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kemendagri, Kemenkes, dan Kemenag menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2.
“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen. Penekanan ada pada kata 'dapat',” kata Suharti melalui siaran pers, Kamis (3/2/2022).
Depok Belum Hentikan PTM 100 Persen, Begini Alasannya
“Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan PTM tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat dan mengikuti ketentuan dari SKB empat menteri. Jika ada kasus PTM harus melakukan penghentian sementara.
Video Pemkot Depok Layangkan Surat untuk Evaluasi PTM 100 Persen
“Tentunya PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri,” tutur dia.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku