JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akhirnya menyetujui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas 50 persen bagi daerah PPKM level 2 mulai hari ini, Kamis (3/2/2022). Sebelumnya, sekolah-sekolah telah melaksanakan PTM 100 Persen.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti mengatakan bahwa Kemendikbudristek memahami bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.
Setelah Dimiliki Indonesia dan Australia, Sistem Rudal NASAMS Dijual AS ke Taiwan
Sejalan dengan itu, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kemendagri, Kemenkes, dan Kemenag menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2.
“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen. Penekanan ada pada kata 'dapat',” kata Suharti melalui siaran pers, Kamis (3/2/2022).
Depok Belum Hentikan PTM 100 Persen, Begini Alasannya
“Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan PTM tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat dan mengikuti ketentuan dari SKB empat menteri. Jika ada kasus PTM harus melakukan penghentian sementara.
Video Pemkot Depok Layangkan Surat untuk Evaluasi PTM 100 Persen
“Tentunya PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri,” tutur dia.
Pihaknya pun mengklaim telah menyiapkan surat edaran untuk penyesuaian tersebut. Ia berharap sekolah sudah bisa mengikuti ketentuan terbaru ini.
“Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022. Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas,” imbuh dia.
Berdasarkan arahan Kemendagri, pengawasan dan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah:
1. Memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat oleh satuan pendidikan
2. Pelaksanaan surveilans terhadap kasus konfirmasi COVID-19 dan surveilans perilaku kepatuhan terhadap prokes
3. Percepatan vaksinasi untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik
4. Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
Suharti memaparkan pemberlakuan PTM Terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB Empat Menteri. Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 telah ditetapkan pada 21 Desember 2021 dan berisikan ketentuan-ketentuan yang adaptif dengan level PPKM.
Adapun, penyesuaian lainnya yang disepakati dan Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua untuk anak dapat mengikuti PTM terbatas atau PJJ. Suharti menekankan bahwa pihaknya tidak ingin pendidikan dikesampingkan karena memiliki tingkat urgensi yang tinggi.
“Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka kami harapkan PTM Terbatas dapat juga di perlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya,” imbuhnya.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi penularan Covid-19. Justru, berbeda dengan sektor lainnya, aturan PTM Terbatas sudah diatur dengan sangat rinci dalam SKB Empat Menteri untuk mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah,” tutup dia.
Editor: Puti Aini Yasmin
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku