Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta, Warga Merasa Terbantu
Advertisement . Scroll to see content

Hormati Pernyataan Kapolda Metro Jaya, Keluarga Korban Kabel Fiber Optik Harap Restorative Justice

Selasa, 02 Januari 2024 - 16:42:00 WIB
Hormati Pernyataan Kapolda Metro Jaya, Keluarga Korban Kabel Fiber Optik Harap Restorative Justice
Sultan Rifat berkunjung ke Polda Metro Jaya (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Korban terjerat kabel fiber optic milik Bali Tower, keluarga Sultan Rifat menghormati pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang menyatakan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kecelakaan yang menyebabkan Sultan Rifat cacat permanen. Keluarga berharap ada restorative justice.

"Saat ini, kondisi anak saya sudah sembuh dan dapat makan serta minum, meskipun harus menggunakan lubang buatan di lehernya untuk bernafas dan tidak dapat berbicara normal. Dalam waktu dekat, Sultan akan melanjutkan kuliahnya di Malang," ucap Fatih, ayah Sultan Rifat, Selasa (2/1/2024).

Fatih berharap, Kapolda Metro Jaya dapat membantu upaya restorative justice agar masalah ini dapat terselesaikan. Terutama dengan pihak Bali Tower.

“Kasihan anak saya sudah ingin melanjutkan kuliah, tetapi masih ada masalah yang belum selesai," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan sementara, masih belum ditemukan adanya unsur pidana atau kesengajaan yang dilakukan Bali Tower selaku pemilik kabel dalam kecelakaan tersebut.

“Kalau dari Bali Tower saya katakan tidak ada pidananya. Mau diproses bagaimana, pidananya itu ada kesalahannya, kelalaian atau kesengajaan,” kata Kapolda Karyoto, Kamis (28/12/2023).

Mendengar pernyataan tersebut, Fatih segera mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat pagi (19/12/2023) untuk mencari penjelasan lebih lanjut.

"Kamis malam saya mengetahui berita tersebut dari media. Anak saya Sultan juga mengetahuinya. Malam itu Sultan langsung lemas begitu mendengar berita itu, mungkin kecewa dan kepikiran, karena dia adalah korban, tapi terasa seolah-olah Bali Tower tidak bersalah," kata Fatih.

Saat mendatangi Polda Metro Jaya untuk mendapatkan keterangan yang lebih lengkap, Fatih berupaya bertemu Kapolda. Akan tetapi karena kesibukan Kapolda, akhirnya Fatih diarahkan dan bertemu penyidik yang menangani kasus tersebut.

“Keterangan yang saya dapatkan langsung dari penyidik, bahwa sampai saat ini kasus Sultan masih dalam proses pengambilan keterangan dari orang lapangan Bali Tower. Masih berjalan prosesnya, bahkan belum gelar perkara,” tuturnya.

Selain melalui Polda Metro Jaya, keluarga Sultan Rifat juga sedang mengupayakan penyelesaian masalah ini melalui Menko Polhukam, dan sudah pernah dilakukan mediasi. Namun sejauh ini belum ada kemajuan dalam penyelesaiannya.

“Kondisi anak saya sudah seperti ini, sudah semangat dan siap lanjutkan tantangan dan cita – citanya. Tidak ada lagi yang harus diperdebatkan. Apapun cara penyelesaian masalah ini tidak akan mengubah kondisi kecacatan anak saya. Saya hanya memperjuangkan hak anak saya. Ini soal nurani dan kemanusiaan saja,” tuturnya.

Untuk diketahui, Sultan Rifat Alfatih (21) adalah mahasiswa Universitas Brawijaya Malang. Pada Januari 2023 silam mengalami kecelakaan akibat terjerat pada bagian lehernya oleh kabel FO milik Bali Tower saat melintas di jalan raya Antasari Cilandak Jakarta Selatan.

Akibatnya Sultan mengalami luka parah di bagian leher, dan harus diangkat pita suara dan saluran nafas di rongga mulutnya. Atas bantuan dan atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Sultan dirawat di RS Polri Kramajati. Selain itu Sultan harus cuti kuliahnya selama 2 semester.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut