Hotman Paris di Sidang Impor Gula: Kalau Tom Lembong Terdakwa, Jokowi Harusnya Juga
JAKARTA, iNews.id - Penasihat hukum terdakwa Tony Wijaya, Hotman Paris Hutapea menyinggung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula pada Selasa (26/8/2025). Menurut dia, Jokowi seharusnya juga didakwa atas perkara itu lantaran mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong berstatus terdakwa.
Awalnya, Hotman bertanya kepada salah satu saksi yang hadir di ruang sidang terkait tujuan mereka membeli gula dari delapan perusahaan swasta yang petingginya kini duduk sebagai terdakwa.
"Ada BUMN produsen yang menjual gula di bawah Rp10.000?" tanya Hotman ke saksi dilihat dalam unggahan akun Instagram @hotmanparisofficial, Kamis (28/8/2025).
"Ya mungkin dari media massa pernah pada waktu itu, cuma sebenarnya 10 tahun lalu saya...," jawab saksi.
Hotman lantas bertanya keputusan membeli gula ke pihak swasta jika harga di BUMN ternyata lebih murah.
Saksi pun menjawab keputusan itu merupakan kebijakan pimpinannya.
"Kalau itu kebijakan pimpinan Pak, kalau dalam kapasitas saya waktu itu ya ada bagian urusan penagihan," tutur saksi.
Kemudian, Hotman menyinggung perihal adanya operasi pasar terkait harga gula. Hotman mengonfirmasi apa operasi pasar tersebut atas arahan Jokowi.
"Apakah Anda juga setuju bahwa operasi pasar kata saksi pertama tadi, adalah perintah presiden, sehingga impor itu pun bagian dari perintah Presiden Jokowi? Apakah Anda setuju?" tanya Hotman.
"Yang saya dengar memang seperti itu, tapi saya...," jawab saksi.
"Kalau memang itu salah, Lembong terdakwa harusnya Jokowi juga terdakwa, begitu?" cecar Hotman.
"Tidak usah dijawab," lanjut Hotman.
Sebelumnya, Tom Lembong mengaku mendapat tugas dari perintah dari Jokowi untuk meredam gejolak harga pangan semasa menjadi mendag.
Hal itu disampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa eks Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025).
Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika meminta Tom menjelaskan awal mula terbitnya surat penugasan yang dimaksud. Dia menjelaskan, sebagai menteri terkait, dirinya mendapat perintah dari presiden untuk meredam gejolak harga pangan.
"Coba untuk lebih jelas tapi singkat, mohon diterangkan awal mula sampai kemudian keluarnya surat penugasan tersebut, sampai terlaksananya impor gula yang menunjuk kepada perusahaan?" tanya hakim.
"Baik yang Mulia, saat saya pertama kali ditunjuk dan mulai menjabat sebagai Menteri Perdagangan, semua harga harga pangan, mulai dari beras sampai gula, sampai daging sapi, sampai jagung dan ayam dan telur mengalami gejolak harga. Hampir semua bahan pokok, bahan pangan mengalami gejolak harga," papar Tom.
"Sebagai menteri menteri bidang perekonomian yang bertanggung jawab, kami kemudian menindaklanjuti perintah Presiden agar pemerintah segera menindak, mengambil tindakan yang diperlukan untuk meredam gejolak harga-harga tersebut," sambungnya.
"Mohon maaf saya potong dulu, untuk perintah Presiden tersebut ya, saudara langsung mendapat perintah Presiden?" tanya hakim.
"Iya, Yang Mulia," jawab Tom.
Jokowi pun buka suara terkait pengakuan Tom. Dia menyebut meski semua kebijakan seluruhnya ada di tangan presiden, secara teknis ada di kementerian.
"Seluruh kebijakan negara dari presiden, siapa pun presidennya. Tapi untuk teknisnya ada di kementerian. Jadi level teknis ada di kementerian," kata Jokowi saat dijumpai di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Kamis (31/7/2025).
Editor: Rizky Agustian