Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tom Lembong Tak Tuntut Ganti Rugi, Kuasa Hukum: Bukan Orang Pendendam
Advertisement . Scroll to see content

Hotman Paris Minta Tom Lembong Hadiri Sidang Kasus Impor Gula meski Sudah Dapat Abolisi

Selasa, 05 Agustus 2025 - 16:03:00 WIB
Hotman Paris Minta Tom Lembong Hadiri Sidang Kasus Impor Gula meski Sudah Dapat Abolisi
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di PN Jakpus, Selasa (5/8/2025). (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Tony Wijaya Ng, menyatakan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong harus dihadirkan di sidang sembilan terdakwa dari klaster swasta. Kehadiran Tom Lembong di sidang diperlukan meski yang bersangkutan sudah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Hotman menyatakan, kehadiran Tom Lembong penting untuk membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum terkait perbuatan melawan hukum yang memperkaya kesembilan terdakwa.

"Nanti dalam persidangan misalnya, mutlak harus hadir Tom Lembong. Harus hadir Tom Lembong, karena yang dituduhkan dia melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya klien kami, sembilan importir ini," kata Hotman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025). 

Namun, menurut Hotman, Tom Lembong berpeluang besar menolak hadir di sidang lantaran telah menerima abolisi. Sehingga, dia menilai pembuktian akan sulit dilakukan.

"Tapi Tom Lembong pasti bilang, 'Proses hukumnya sudah selesai, sudah ditiadakan, saya gak ada urusan lagi, case closed'. Jadi gak akan bisa terbukti, kira-kira intinya begitu," tutur dia. 

Dia meyakini jaksa akan susah membuktikan dakwaan terhadap sembilan terdakwa tersebut. Sebab, Tom Lembong sebagai pelaku utama sudah menerima abolisi. 

"Tapi kan dia (Tom Lembong) pelaku utama di kasus ini. Bagaimana bisa sidang ini lanjut kalau pelaku utamanya sudah selesai, sudah ditiadakan begitu," ucapnya. 

Hotman meminta jaksa penuntut umum untuk mencabut surat dakwaan dari sembilan terdakwa kasus importasi gula. 

"Ya hari ini kami dari kuasa hukum sembilan importir swasta akan memohon kepada Kejaksaan Agung cq JPU agar surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta ini ditarik, dicabut dari pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat," kata Hotman.

"Atau hakim karena jabatannya menghentikan perkara dan mencoret perkara dari daftar buku perkara, itu permohonannya," sambungnya. 

Hotman menjelaskan, permohonan tersebut lantaran dalam surat keputusan presiden (keppres) terkait abolisi Tom Lembong menyatakan semua proses hukum dan akibat hukumnya dihentikan. 

"Menghentikan semua proses hukum dan akibat hukumnya, proses hukum apa? Ya kasus gula, kasus impor gula," ucapnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut