Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nasib ABK Dituntut Hukuman Mati, Baru 3 Hari Kerja di Kapal Ternyata Bawa Sabu 2 Ton
Advertisement . Scroll to see content

Hotman Paris Siap Kawal Kasus ABK Terancam Vonis Mati, Yakin Tidak Terlibat!

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:57:00 WIB
Hotman Paris Siap Kawal Kasus ABK Terancam Vonis Mati, Yakin Tidak Terlibat!
Hotman Paris siap kawal kasus ABK divonis mati. (Foto: Niko Prayoga)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memastikan timnya akan mengawal kasus anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati karena difitnah terlibat jaringan narkoba internasional. 

Keseriusan Hotman Paris untuk membantu ABK Fandi Ramadhan ditunjukkan dengan mendatangi keluarga. Pertemuan tersebut berlangsung di Sayap Suci Kopi Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Dalam pertemuan itu, Hotman Paris menyatakan siap membantu proses hukum atas kasus yang menimpa Fandi Ramadhan sebagai ABK yang baru tiga hari kerja. Hotman mengungkapkan, awalnya ia sempat ragu, namun hatinya tergerak setelah mendengar kesaksian sang ibu mengenai posisi anaknya yang baru saja mulai bekerja.

"Begitu saya dengar tangis ibu ini, ternyata anaknya baru tiga hari bekerja di kapal itu. Jadi, benar-benar bukan bagian dari itu (jaringan narkoba)," kata Hotman.

Ia menjelaskan, terdapat dua fakta hukum yang sudah bisa membuktikan bahwa Fandi sama sekali tidak terlibat dalam jaringan narkoba internasional. Selain itu Fandi juga tidak tahu menahu soal 67 kardus yang berisi narkoba berjenis sabu sebanyak 2 ton saat petugas menggeledah kapal.

"Jadi tidak ada konspirasinya niat jahatnya mens reanya di mana? Sudah jelas ada dua dari segi hukum fakta yang sangat dominan yang bisa dipakai bahwa memang seharusnya tidak pantas dijatuhi hukuman mati," jelas dia.

Dua fakta hukum itu di antaranya adalah karena Fandi baru mengenal sang kapten kapal pada 1 Mei 2025 dan yang kedua adalah ketidaktahuan Fandi terhadap isi dari 67 kardus yang ternyata adalah narkoba. 

Hal itu bisa terlihat dari Fandi yang bertanya kepada kapten apa isi barang tersebut dan dijawab sang kapten bahwa isi 67 kardus merupakan uang dan emas. Fakta itu diperkuat dengan pengakuan sang kapten di persidangan yang mengamini bahwa Fandi sempat mempertanyakan isi barang tersebut kepada dirinya. 

"Yang pertama baru kenal kapten ini pada saat mau naik pesawat ke Thailand yaitu tanggal 1 Mei. Fakta kedua adalah bahwa si Fandi ini tidak tau bahwa 67 itu si Fandi bertanya kepada kapten, 'Itu apa?'. Dia rada curiga dijawab bahwa itu emas dan uang dan itu dijelaskan oleh si Fandi dijelaskan waktu pemeriksaan di persidangan diakui oleh si kapten," tambah Hotman.

Terkait Fandi yang ikut membantu dalam pemindahan barang tersadari kapal nelayan saat kapal yang awalnya berhenti di laut, ia menyebut bahwa Fandi hanya mengikuti perintah kapten dan tidak tahu apa-apa. 

"Itu di persidangan pengakuan dari si Fandi bahwa dia pernah menanyakan itu ke kapten diakui? Tuh dari situ aja sudah jelas artinya pada saat barang narkoba itu masuk dimasukin dia kan perintah dari kapten," tegas Hotman.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa semua fakta tersebut didukung oleh kronologis yang jelas dan tertera dalam BAP (berita acara pemeriksaan). Dalam BAP, Fandi diketahui baru tiga hari berlayar di kapal tersebut, di mana ia baru berlayar tanggal 18 Mei dan akhirnya kapal yang diawaki Fandi ditangkap pada 21 Mei 2025.

"Kejadian ini yang dituduhkan ini tiba-tiba di tengah laut 18 Mei 2025 di tengah laut merapat kapal nelayan seperti kapal nelayan menurunkan 67 kardus di tengah laut. Si Fandi ini kan masinis mesin, cuman karena disuruh mereka estafet jadi si Fandi ini curiga. Menurut saya baca di berita acara ini ditanya ini apa Capt? Kata si chief officer-nya uang sama Emas," tutur dia.

"Kemudian masuk dan ternyata tujuannya adalah ke Filipina melalui pelabuhan Tanjung Karimun dan juga ternyata tanggal 21 Mei ditangkap, jadi betul kata media, itu si Fandi di kapal itu enggak tau apa-apa. Mungkin itulah penjelasannya tanggal 21 Mei ditangkap," lanjut Hotman.

Maka dari itu pihaknya akan membantu perkara hukum dengan vonis mati yang tengah dihadapi Fandi, mengingat faktanya bahwa Fandi tidak bersalah dan tidak terlibat dalam jaringan narkoba internasional dan tidak tahu menahu soal ia dari 67 kardus yang ternyata berisi 2 ton narkoba.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut