Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 
Advertisement . Scroll to see content

Hotman Paris Unggah Salinan Putusan Kasus Vina Cirebon: Ada 3 DPO!

Selasa, 28 Mei 2024 - 10:44:00 WIB
Hotman Paris Unggah Salinan Putusan Kasus Vina Cirebon: Ada 3 DPO!
Pegi Setiawan alias Perong (baju biru muda), tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky ditampilkan ke publik usai ditangkap. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengunggah salinan putusan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky. Dia menegaskan putusan itu menyebut ada tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pada penggalan salinan putusan yang diunggah Hotman, tertulis sejumlah barang bukti dalam kasus Vina Cirebon. Hakim menyatakan seluruh barang bukti itu dikembalikan ke penyidik untuk digunakan dalam perkara lain dengan atas nama Andi, Dani dan Pegi alias Perong.

"Semua barang bukti tersebut di atas dikembalikan kepada Penyidik Reskrim Polda Jabar untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama Andi, Dani, Pegi alias Perong (DPO)," bunyi salinan amar putusan yang diunggah melalui akun Instagram @hotmanparisofficial, Selasa (28/5/2024). 

View this post on Instagram

A post shared by Dr. Hotman Paris SH M.Hum (@hotmanparisofficial)

Dituliskan, putusan itu ditetapkan oleh hakim ketua Suharno dengan dua hakim anggota Lis Susilowati dan Ria Helpina dalam sidang permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada 19 Mei 2017.

Pada keterangan unggahan, Hotman Paris pun menegaskan salinan putusan itu menyebutkan terdapat tiga DPO dalam kasus Vina Cirebon.

"Copy lembar akhir amar putusan pengadilan atas terpidana kasus Vina Cirebon!!!Di semua Amar putusan Pengadilan atas terpidana disebut ada 3 DPO! Kasus vina Cirebon," tulis Hotman.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menegaskan DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon hanya satu orang yakni Pegi Setiawan alias Perong yang sudah ditangkap. Pernyataan ini mengejutkan publik lantaran sejak awal kasus Polda Jabar menyebutkan ada tiga DPO yakni Pegi, Dani dan Andi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Surawan menjelaskan, kebingungan jumlah DPO ini disebabkan pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan para terpidana. Setelah penyelidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada atau fiktif.

"Sejauh ini fakta dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu. Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11," ujarnya saat konferensi pers terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Minggu (26/5/2024). 

Menurutnya, dua nama lain yakni Dani dan Andi tidak termasuk dalam buronan di kasus Vina Cirebon karena hanya fiktif. 

"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)," kata Surawan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut