HP Milik Istri dan Tablet Anak Ustaz Maaher Disita Bareskrim
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim menangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata, Kamis (3/12/2020). Dalam penangkapan itu Bareskrim menyita sejumlah barang bukti.
Kuasa hukum Ustaz Maaher, Djudju mengatakan, barang bukti yang disita dua handphone (HP) dan tablet. Barang yang disita merupakan milik Ustaz Maaher dan istri serta anaknya.
"Selain handphone ada tab milik anaknya. Kalau HP milik istri dan Ustaz Maaher," ujar Djudju di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).
Dia menuturkan, Ustaz Maaher ditangkap terkait kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial. Saat ini, kata dia Ustaz Maaher telah ditetapkan tersangka dan dikenakan dugaan pelanggaran UU ITE.
"Soal ujaran kebencian, pasal ITE berdasarkan SARA," tuturnya.
Pada kesempatan itu dia juga belum mengetahui pasti, kliennya ditangkap berdasarkan laporan siapa. "Kita belum tahu persis, tapi ada kemungkinan pelaporan dari salah satu pengurus NU kalau enggak salah," katanya.
Editor: Kurnia Illahi