Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jangan Kelewatan Semua Program Terbaik RCTI Channel 28, MNCTV Channel 29, GTV Channel 30, dan iNews Channel 31
Advertisement . Scroll to see content

HRS Dituntut 6 Tahun Penjara Perkara Kabar Bohong, Simak di iNews Sore Kamis Pukul 16.00 WIB

Kamis, 03 Juni 2021 - 15:52:00 WIB
HRS Dituntut 6 Tahun Penjara Perkara Kabar Bohong, Simak di iNews Sore Kamis Pukul 16.00 WIB
Mantan pimpinan FPI, Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara atas kasus swab test di rumah sakit UMMI Bogor, Kamis (6/3/2021). (Foto: MNC Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan pimpinan FPI, Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara atas kasus swab test di rumah sakit UMMI Bogor. Rizieq dan menantunya didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil swab test dirinya di rumah sakit ummi.

Rizieq dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19 dan dinilai tidak sopan dalam mengikuti persidangan. 
 
"Menuntut majelis hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Saksikan selengkapnya di iNews Sore bersama mulai pukul 16.00 WIB dipandu Anisha Dasuki dan Davie Pratama secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut