Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lebaran 2026 Berapa Hari Lagi? Hitung Mundur Menuju Ramadan dan Idulfitri 1447 H
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Jual Beli Daging Kurban, Boleh atau Tidak? Ini Ketentuannya

Jumat, 30 Juni 2023 - 17:06:00 WIB
Hukum Jual Beli Daging Kurban, Boleh atau Tidak? Ini Ketentuannya
Hukum jual beli daging kurban (Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hukum jual beli daging kurban banyak dipertanyakan umat Muslim di momen Iduladha. Lantas, sebenarnya apakah daging kurban tidak boleh dijual? Ini ketentuannya.

Menurut Dosen Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unair Irham Zaki proses pembagian daging kurban pada dasarnya berbeda dengan zakat, di mana pembagian daging kurban bersifat lebih fleksibel daripada zakat.

“Jadi, jika sudah mendapat daging kurban, maka sepenuhnya akan menjadi hak sang penerima. Distribusinya lebih fleksibel, namun tetap prioritasnya kepada fakir miskin,” tutur Zaki dikutip Jumat (30/6/2023).

Lebih lanjut, dosen sekaligus Pengurus Badan Pengembangan Industri Halal MUI Jawa Timur itu menerangkan bahwa daging kurban yang sudah diberikan merupakan hak mutlak bagi si penerima.

Artinya, daging kurban boleh dikonsumsi, diberikan kepada orang lain, atau dimanfaatkan dan dijual kembali. Zaki menegaskan daging yang dapat dijual hanya merupakan daging yang telah didistribusikan, bukan daging kurban yang baru saja dipotong atau daging kurban milik individu yang menunaikan ibadah kurban.

Daging yang telah didistribusikan ini dapat dimanfaatkan atau dijual, baik dalam keadaan utuh maupun dalam bentuk yang telah diolah.

“Penerima kurban lebih fleksibel. Tentu kalau untuk konsumsi itu akan lebih baik. Tetapi jika menjual akan mendatangkan lebih banyak manfaat untuk kebutuhan lain, ya boleh saja,” ucap dia.

Larangan Menjual Kembali Bagi yang Berkurban

Namun, mereka yang berkurban tidak boleh memperjualbelikan daging atau kulit hewan kurban. Bahkan, mereka juga tidak boleh membiayai proses penyembelihan seperti membayar tukang jagal dan sebagainya.

Pasalnya, ibadah kurban pada hakikatnya adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah, tidak ada motif ekonomi di dalamnya.

Mengutip HR Imam Al Hakim dan Imam Al-Baihaqi, dalam ibadah kurban terdapat bagian hewan kurban yang tidak boleh dibagikan, seperti kulit atau kepala. Bagian ini tidak boleh dijual sebelum daging kurban dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

“Secara umum filosofi kurban untuk mendekatkan diri ke Allah, tidak ada motif untuk bisnis dan keuntungan pribadi,” kata Dosen Fikih Muamalah itu.

Untuk itu, Zaki mengingatkan umat muslim untuk menghindari mubazir saat menerima daging kurban. Memaksimalkan kebermanfaatan daging kurban menjadi salah satu keutamaan di hari raya ini.

“Penting untuk memperhitungkan value barang tersebut sesuai dengan manfaat yang ada. Batasannya adalah tidak berlebihan dan tidak menyia nyiakan fungsinya,” ucapnya..

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut