Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usai Tinjau Lokasi Bencana Sumatra, Sekjen Perindo Dorong Solidaritas Nasional Bantu Warga
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Pernikahan Beda Agama Menurut Fikih, Ini Pandangan Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan

Kamis, 21 Juli 2022 - 21:51:00 WIB
Hukum Pernikahan Beda Agama Menurut Fikih, Ini Pandangan Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad (Foto: Perindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) kembali menggelar Podcast Aksi Nyata, Kamis (21/7/2022). Hari ini, Podcast tersebut mengambil tema 'Pernikahan Beda Agama, Bagaimana Menurut Agama Islam?'. Ada pertimbangan menurut fikih.

Hadir sebagai narasumber, Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan, Abdul Khaliq Ahmad. Dalam kesempatan tersebut, ia memaparkan bagaimana hukum pernikahan beda agama menurut fikih.

Diketahui, beberapa waktu yang lalu, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan atau mengizinkan pernikahan beda agama. Putusan tersebut pun menjadi kontroversi dan perhatian publik.

Pada penjelasannya, secara fiqih terdapat dua hukum yang mengatur pernikahan berbeda keyakinan tersebut. Menurutnya, yang pertama adalah diperbolehkan dengan syarat mempelai pria muslim dan mempelai wanita non-muslim yang ahlul kitab.

Selanjutnya, Islam juga melarang pernikahan lintas agama. Hal itu jika mempelai wanita muslim dan mempelai pria dari non-muslim.

Khaliq menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Al-Qur'an. Menurutnya, dalam surat Al-Baqarah ayat 221 menyebutkan larangan muslimah menikah dengan non-muslim.

"Orang-orang yang memang berbeda keyakinan dengan Islam, jadi secara tegas disebutkan di Al-Baqarah:221," ucapnya. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut