Hukum Pernikahan Beda Agama Menurut Fikih, Ini Pandangan Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan
JAKARTA, iNews.id - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) kembali menggelar Podcast Aksi Nyata, Kamis (21/7/2022). Hari ini, Podcast tersebut mengambil tema 'Pernikahan Beda Agama, Bagaimana Menurut Agama Islam?'. Ada pertimbangan menurut fikih.
Hadir sebagai narasumber, Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan, Abdul Khaliq Ahmad. Dalam kesempatan tersebut, ia memaparkan bagaimana hukum pernikahan beda agama menurut fikih.
Diketahui, beberapa waktu yang lalu, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan atau mengizinkan pernikahan beda agama. Putusan tersebut pun menjadi kontroversi dan perhatian publik.
Pada penjelasannya, secara fiqih terdapat dua hukum yang mengatur pernikahan berbeda keyakinan tersebut. Menurutnya, yang pertama adalah diperbolehkan dengan syarat mempelai pria muslim dan mempelai wanita non-muslim yang ahlul kitab.
Selanjutnya, Islam juga melarang pernikahan lintas agama. Hal itu jika mempelai wanita muslim dan mempelai pria dari non-muslim.
Khaliq menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Al-Qur'an. Menurutnya, dalam surat Al-Baqarah ayat 221 menyebutkan larangan muslimah menikah dengan non-muslim.
"Orang-orang yang memang berbeda keyakinan dengan Islam, jadi secara tegas disebutkan di Al-Baqarah:221," ucapnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq