Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Sebut RUU Polri akan Menyamakan Usia Pensiun Polisi dengan TNI
Advertisement . Scroll to see content

Hukuman Disiplin Kini Lewat Polisi Militer, Pengamat Sebut Keputusan Panglima TNI Tepat

Kamis, 10 Maret 2022 - 12:16:00 WIB
Hukuman Disiplin Kini Lewat Polisi Militer, Pengamat Sebut Keputusan Panglima TNI Tepat
Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati (Foto: Perindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memutuskan penanganan pelanggaran disiplin prajurit TNI tidak lagi di satuan tapi juga harus melalui Polisi Militer. Pengamat militer Susaningtyas Kertopati menilai kebijakan tersebut tepat agar pelanggar disiplin ditangani lebih serius lagi dan menimbulkan efek jera.

"Sangat tepat ditetapkannya keputusan hukuman disiplin tidak lagi di satuan. Hukuman disiplin mau 14 hari atau 22 hari di Polisi Militer ini untuk menghindari adanya subyektifitas atau dikhawatirkan ada 'rasa ewuh pekewuh' menjaguhkan hukuman tegas bagi rekan sesatuan, sehingga penanganannya kurang serius," kata Nuning, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).

Nuning menjelaskan, selama ini diketahui sanksi untuk TNI di militer agak sedikit berbeda dengan sanksi di masyarakat umum. Dalam peradilan militer, tersangka yang sudah divonis harus menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Militer.

"Hal itu apabila tersangka tidak dipecat atau diberhentikan dari dinas militer. Sedangkan bila tersangka dipecat, maka dia harus menjalankan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Umum," ujar Nuning.

Tempat berjalannya hukuman antara terpidana militer dan juga terpidana umum juga berbeda. Hal tersebut dilakukan karena adanya perbedaan sifat pelaksanaan.

"Terkait hukuman anggota militer ini menjadi polemik termasuk di DPR RI, sehingga kita dapat berharap ketegasan Panglima TNI dapat mengakhiri polemik itu," kata Nuning.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengubah mekanisme prajurit yang ditahan akibat melakukan pelanggaran disiplin. Keseluruhan penanganan kasus saat ini harus melalui Polisi Militer (POM), tak sekadar di satuan saja.

Penekanan ini disampaikan dalam rapat rutin bersama jajaran Komandan Pusat Polisi Militer TNI dari ketiga matra juga Tim Hukum TNI beberapa waktu lalu. Dia menuturkan, perubahan itu mencakup baik prajurit yang terkena hukuman ringan maupun berat.  

"Jadi asal diketahui semuanya, hukuman disiplin tidak lagi di satuan. Jadi hukuman disiplin, mau 14 atau 21 hari di Polisi Militer, ringan atau berat itu di Polisi Militer," kata Andika dalam video yang diunggah Puspen TNI, Selasa (8/3/2022).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut