Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Dua Salinan Ijazah Jokowi di KPU
Advertisement . Scroll to see content

I Dewa Kade Wiarsa Sah Gantikan Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU

Kamis, 27 Februari 2020 - 16:03:00 WIB
I Dewa Kade Wiarsa Sah Gantikan Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi bersalaman dengan pimpinan DPR usai rapat paripurna, kamis (27/2/2020). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang paripurna ke-11 masa persidangan II tahun 2019-2020 DPR menetapkan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Dia menggantikan posisi Wahyu Setiawan yang diberhentikan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin yang bertindak sebagai pimpinan sidang mempersilakan Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia untuk melaporkan proses yang sudah dilakukan di tingkat komisi pasca menerima surat presiden (surpres) terkait PAW terhadap Wahyu Setiawan. Komisi II memutuskan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai pengganti Wahyu Setiawan.

"Rapat Komisi II memutuskan yang berhak menggantikan Wahyu Setiawan adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi," katanya.

Doli berharap apa yang menjadi keputusan di Komisi II ini mendapat persetujuan dari sidang paripurna ini. Setelah disahkan DPR, Kade Wiarsa bisa segera dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara.

Setelah mendengar laporan tersebut, Aziz langsung meminta persetujuan kepada anggota DPR yang hadir untuk mengesahkan Kade Wiarsa sebagai komisioner KPU. Peserta sidang paripurna menyatakan setuju terhadap keputusan itu.

"Berdasarkan laporan tersebut, pergantian anggota KPU apakah dapat kita setujui?," tanya Aziz.

"Setuju," ucap peserta sidang paripurna kompak.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Wahyu Setiawan dari anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022. Keppres yang bernomor Nomor 9/P Tahun 2010 itu menyebutkan Wahyu Setiawan diberhentikan dengan tidak hormat.

Juru Bicara (Jubir) Kepresidenan Fadroel Rachman mengatakan pemberhentian tetap Wahyu Setiawan dilakukan Jokowi setelah adanya keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keputusan itu keluar tanggal 16 Januari 2020.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku terhitung sejak 16 Januari 2020. Pemberhentian tetap anggota KPU saudara WS sesuai peraturan perundang-undangan," kata dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut