Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Kemenag: Tidak Ada Waktu Persiapan
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini. Selain karena pemerintah Arab Saudi belum membuka layanan penyelenggaraan ibadah haji, mepetnya persiapan dituding menjadi penyebab.
“Pemerintah Arab Saudi sampai saat ini belum memberikan kepastian kapan akan membuka layanan penyelenggaraan haji 1441 Hijriyah atau 2020 Masehi, tidak hanya bagi Indonesia tapi negara-negara pengirim jemaah haji lainnya,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Menurut dia, dibuka atau tidaknya akses layanan penyelenggaraan dari Arab Saudi sangat penting dan akan berpengaruh pada persiapan yang dilakukan negara pengirim jemaah. Nizar menegaskan persiapan pemberangkatan jemaah haji membutuhkan waktu yang tidak sedikit.
“Sampai saat ini belum ada kepastian sehingga sudah tidak ada waktu lagi untuk melakukan persiapan,” ujarnya.
Di samping itu, Nizar mengatakan Kemenag memahami jika Arab Saudi hingga kini belum membuka akses karena masih tingginya angka penularan covid-19 di sana. Sebagaimana yang terjadi di Indonesia, hal itu juga berpengaruh pada proses persiapan penyelenggaraan haji yang Arab Saudi lakukan.
Menurutnya semua keputusan ini diambil dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan jemaah. Sementara agama mengajarkan, menjaga jiwa merupakan kewajiban yang harus diutamakan.
“Pandemi covid-19 juga menjadi pertimbangan, baik bagi Arab Saudi maupun Indonesia, karena itu terkait kesehatan jemaah,” ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia memutuskan tidak memberangkatkan jemaah untuk melaksanakan Ibadah Haji 1441 Hijriah atau 2020 Masehi. Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam konferensi pers di Kementerian Agama (Kemenag), Selasa (2/6/2020).
Dia menuturkan, menjaga keselamatan jemaah di tengah wabah virus corona (Covid-19) menjadi pertimbangan utama dalam keputusan pembatalan pemberangkatan Ibadah Haji 2020. Keptusan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan penyelenggaraan ibadah haji.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan Ibadah Haji 1441 Hijriah atau 2020," ujar Fachrul Razi.
Editor: Rizal Bomantama