Ibu Hamil Meninggal usai Ditolak RSUD Ciereng Subang, DPR: Segera Periksa Pihak RS
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher, mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera bertindak atas kasus kematian ibu hamil, Kurnaesih (39), dan bayinya akibat ditolak oleh RSUD Ciereng Subang, Jawa Barat (Jabar). Dia meminta Kemenkes memproses peristiwa itu.
"Kemenkes harus menindaklanjuti berita ini dengan segera memeriksa RSUD Subang," kata Netty dalam keterangannya, Rabu (8/3/2/2023).
Menurut dia, hilangnya nyawa pasien ibu dan bayi dalam kandungannya akibat tak tertangani dengan cepat adalah tragedi kemanusiaan yang harus menjadi perhatian berbagai pihak terkait. Sehingga, kata dia, kasus semacam ini tak boleh dianggap enteng dan berlalu begitu saja.
"Seharusnya RS segera menangani pasien hamil yang kritis, bukan malah ditolak yang membuat mereka harus mencari RS lainnya," ujarnya.
Legislator Partai keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta Kemenkes memeriksa kasus ini secara transparan. Dia mengingatkan agar jangan ada yang ditutup-tutupi.
"Jika ditemukan adanya unsur kelalaian, maka pihak yang bertanggung jawab harus menerima hukuman sesuai aturan berlaku. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi siapa pun yang berhadapan dengan nyawa pasien. Jangan sampai terulang lagi," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR, Putih Sari, menyesalkan kasus itu mesti terjadi. Dia menegaskan tidak boleh ada fasilitas kesehatan (faskes) yang menolak pasien saat kondisi darurat.
“Saya menyayangkan kejadian seperti ini terus terjadi. Hal ini menunjukkan sistem pelayanan kesehatan yang masih sangat kacau di negeri ini. Tidak boleh ada faskes apalagi rumah sakit yang menolak pasien dalam kondisi darurat. Keselamatan pasien adalah hal yang utama,” kata Putih Sari kepada wartawan.
Putih juga menyayangkan alasan yang disampaikan RSUD Ciereng soal kamar penuh. Menurutnya, setiap rumah sakit harus mengutamakan prinsip kedaruratan pasien.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi kritis, karena mereka seharusnya menjalankan tata laksana pelayanan kedaruratan pasien dulu baru merujuk ke faskes lain,” ujarnya.
Atas insiden ini, dia mendesak agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera mengevaluasi sistem rujukan di berbagai daerah. Dia juga mendorong agar daerah yang terbukti melakukan kelalaian pelayanan kesehatan untuk diberi hukuman.
“Selanjutnya, ada punishment terhadap RSUD atau daerah yang tidak menjalankan pelayanan kesehatan dengan baik seperti tidak lagi diberikan dukungan dari APBN,” kata Putih.
Sebelumnya, Juju Junaedi, suami korban mengatakan, peristiwa bermula saat dirinya memeriksakan sang istri ke bidan desa. Hasil pemeriksaan, kondisi bayi dan ibunya sehat. Namun, setelah itu, istrinya mengalami muntah dan kejang-kejang.
"Saya langsung bawa ke Puskesmas Tanjungsiang dan dirujuk ke RSUD Subang karena kondisinya memang semakin kritis menggunakan ambulans puskesmas," katanya kepada wartawan, Sabtu (4/3/2023).
Awalnya, sang istri diterima oleh IGD RSUD. Namun, ketika akan masuk ke ruang Ponek untuk mendapatkan tindakan, malah ditolak dengan alasan pihak RSUD belum menerima rujukan dari puskesmas.
"Saya akhirnya membawa korban ke RS di Bandung karena RSUD Subang tidak memberikan tindakan. Tetapi korban meninggal dalam perjalanan," katanya.
Juju berharap, peristiwa pasien meninggal karena ditolak mendapat pelayanan ini yang terakhir. Apalagi, pelayanan RSUD Subang memang terkenal buruk terhadap pasien. Hingga kini, pihak RSUD belum memberi keterangan.
Editor: Rizky Agustian