ICJR Benarkan Maraknya Praktik Pungutan Liar di Lapas, Tempat Tidur juga Diperdagangkan
JAKARTA, iNews.id - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) membenarkan maraknya praktik pungutan liar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Praktik jual beli fasilitas yang terjadi di Lapas dinilai sebagai bentuk korupsi sistemik.
Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu mengaku menerima berbagai laporan dari sejumlah lembaga seperti Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP), Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman dan LPSK.
Laporan sejumlah lembaga tersebut membenarkan soal praktik jual beli segala fasilitas dasar yang seharusnya diberikan kepada para tahanan. Tidak jarang ada tahanan yang dipekerjakan untuk kepentingan petugas.
"Tidak hanya berkaitan dengan fasilitas dasar, Laporan KuPP juga menemukan transaksi ilegal berkaitan dengan pengurusan hak pembebasan bersyarat," kata Erasmus, Minggu (6/2/2022).
Praktik Jual Beli Alas Tidur Terendus di Lapas Cipinang, Napi Mengaku Dipungut Mulai Rp30.000
Berdasarkan beberapa penelitian dan laporan itu, Erasmus mengamini praktik ini terus berlangsung selama bertahun-tahun. Hal ini diduga dipicu kondisi buruk dalam Lapas di Indonesia.
"Kondisi penuh sesak rutan dan lapas membuat hak dasar misalnya tempat tidur yang layak pun menjadi dapat diperdagangkan," sebutnya.
Pemerintah diminta benar-benar membuat solusi konkret atas permasalahan kelebihan kapasitas ini. Salah satunya bisa lewat revisi Undang-Undang Narkotika yang bisa mengurangi pemidanaan terhadap pengguna narkoba.
"Jika pemerintah benar-benar serius mengatasi permasalahan overcrowding rutan dan lapas, terdapat banyak hal yang bisa dilakukan segera. UU Narkotika yang merupakan masalah utama selama ini, jelas membutuhkan perhatian lebih," katanya.
Editor: Reza Fajri