Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat MA Zarof Ricar Rampung Diperiksa KPK, Dicecar soal Apa?
Advertisement . Scroll to see content

ICW: Sejak Hatta Ali Jadi Ketua MA, Sudah 28 Hakim Tersangkut Korupsi

Jumat, 30 November 2018 - 18:00:00 WIB
ICW: Sejak Hatta Ali Jadi Ketua MA, Sudah 28 Hakim Tersangkut Korupsi
ICW menilai sejak Hatta Ali menjadi ketua MA sudah 28 hakim dan aparat pengadilan yang tersandung korupsi.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sejak Hatta Ali menjabat sebagai ketua Mahkamah Agung (MA), sudah ada 28 aparat pengadilan dan hakim yang terjerat kasus korupsi. Diketahui Hatta Ali menjabat sejak Maret 2012 hingga November 2018.

"Dalam catatan ICW setidaknya sudah ada 28 orang hakim dan aparat pengadilan tersandung kasus korupsi dan sebagian besar terjerat OTT KPK," kata peneliti korupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter Kanan, di Jakarta, Jumat (30/11/2018).

Data tersebut, dia mengatakan, terkait penetapan tersangka dua hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (29/11/2018).

Meskipun MA telah memberlakukan Perma Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, menurut Lalola, namun tetap belum mampu melakukan pengawasan yang efektif terhadap hakim dan petugas pengadilan.

"Justru, ketua pengadilan yang dibebani tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap bawahan," ujarnya.

Lalola kembali mengingatkan, perkara korupsi yang menimpa mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono beberapa waktu lalu. Sudiwardono justru yang melakukan pelanggaran dan menerima suap.

"Sehingga sulit secara nalar untuk menjustifikasi pengawasan dilakukan oleh Ketua Pengadilan tetapi justru Ketua Pengadilan lah yang menjadi oknum nakal di pengadilan," katanya.

Pimpinan MA selaku atasan dari kepala pengadilan, menurut dia, yang seharusnya bertanggung jawab atas kasus tindak pidana suap dan korupsi ini.

Sebelumnya, pada Rabu (28/11/2018), KPK menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka penerima suap bersama panitera Muhammad Ramadhan.

Mereka diduga menerima suap sekira Rp650 juta dan 47 ribu dolar Singapura (sekira Rp500 juta) dan Rp150 juta dari advokat Arif Fitrawan (AF) dan seorang pihak swasta Martin P Silitonga (MPS).

KPK kemudian menahan untuk 20 hari pertama terhadap tersangka Iswahyu Widodo dan Irwan yang ditahan di Polres Metro Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan di rutan Pomdam Jaya Guntur, dan Arif Fitrawan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Pemberian suap dalam perkara ini terkait dengan penanganan perkara Nomor 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen, yang menggugat PT. Asia Pacific Mining Resources (APMR) dan Thomas Azali.

Pemberian suap dimaksudkan supaya majelis Hakim membatalkan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut