ICW Singgung Putusan MA Untungkan Kaesang: Karpet Merah Dinasti Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus aturan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun. ICW menilai, putusan ini melanjutkan preseden buruk Pemilu 2024, yakni mengotak-atik aturan untuk memuluskan jalan pihak tertentu maju di kontestasi politik.
ICW menyinggung putusan MA ini menguntungkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada 2024.
"Dapat langsung menguntungkan pihak tertentu, dalam hal ini diduga adalah anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang akan berusia genap 30 tahun pada Desember 2024," kata ICW dalam keterangannya, Sabtu (1/6/2024).
Putusan MA itu mengingatkan pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 90. Putusan MK yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden itu membuat putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka melenggang menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
"Putusan (MA) ini juga sama-sama memberikan karpet merah untuk semakin meluasnya tentakel dinasti Presiden Jokowi melalui kandidasi Kaesang Pangarep selaku kepala daerah di akhir masa jabatannya sebagai kepala negara," tulis ICW.
ICW mengingatkan, putusan yang berdampak signifikan terhadap proses penyelenggaran Pilkada 2024 ini diputus dengan durasi yang sangat kilat.
Apabila merujuk situs resmi MA, bisa dilihat bahwa perkara ini masuk ke MA pada 23 April 2024, didistribusikan kepada panel hakim pada 27 Mei 2024, dan diputus tanggal 29 Mei 2024.
"Artinya, dapat dikatakan bahwa perkara ini hanya diputus dalam kurun waktu 3 hari. Besar kemungkinan terdapat politisasi yudisial di balik perkara ini," kata ICW.
Editor: Reza Fajri