Ijazah Jokowi Pakai Gelar Ir atau Drs saat Daftar Pilwalkot Solo? Ini Kata KPU
SOLO, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menyatakan gelar akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) adalah Insinyur (Ir), bukan Doktorandus (Drs). Penegasan ini disampaikan menyusul kembali mencuatnya isu mengenai keaslian ijazah Jokowi yang digunakan saat mencalonkan diri di Pilwalkot Solo 2005.
Ketua KPU Solo Yustinus Arya Artheswara mengatakan, dokumen pendidikan yang diserahkan Jokowi saat mendaftar sebagai calon wali kota berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Hasil verifikasi sudah sesuai dan dinyatakan lengkap, gelar Jokowi adalah insinyur dan bukan Drs.
“Dari catatan kami, sudah dilakukan verifikasi untuk ijazah tersebut dan dinyatakan lengkap,” ujarnya, Selasa (24/6/2025).
Menurutnya, aturan memperbolehkan calon kepala daerah hanya menyerahkan ijazah minimal SMA. Namun, apabila menyerahkan ijazah perguruan tinggi, harus disertai legalisasi resmi dari kampus asal.
“Dari data yang kami miliki, beliau menyerahkan ijazah S1-nya dari UGM,” katanya.
Dia memastikan dokumen tersebut telah dilegalisasi dan ada cap serta tanda tangan basah dari pihak UGM.
Yustinus menambahkan, hasil verifikasi saat itu menyatakan seluruh persyaratan telah terpenuhi dan tidak ditemukan kejanggalan apa pun. Dia juga menegaskan, gelar Jokowi yang sah secara administratif adalah Ir, sesuai latar belakangnya sebagai lulusan Teknik Kehutanan UGM.
Penjelasan ini sekaligus merespons tudingan kontroversial dari politikus PDI Perjuangan Beathor Suryadi, yang sebelumnya menyebut ijazah Jokowi dibuat di Pasar Pramuka. Isu tersebut kembali ramai diperbincangkan di media sosial.
Editor: Donald Karouw