Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mengenal Roehana Koeddoes, Pahlawan dan Jurnalis Perempuan yang Berani Bersuara
Advertisement . Scroll to see content

IJTI: Video Editing Berisi Propaganda di Papua bukan Karya Jurnalistik

Rabu, 04 September 2019 - 18:04:00 WIB
IJTI: Video Editing Berisi Propaganda di Papua bukan Karya Jurnalistik
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana. (Foto: iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) meminta masyarakat tidak mengaitkan beredarnya video hasil editan berisi propaganda sebagai karya jurnalistik yang dilakukan oleh seorang jurnalis. Video itu dibuat tidak berdasarkan Kode Etik Jurnalistik.

Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana mengatakan, IJTI merespons laporan Pengurus Daerah IJTI Papua Barat terkait beredarnya video propaganda yang meresahkan warga dan berkedok karya jurnalistik. Video ini diduga kuat dilakukan dua orang oknum wartawan televisi. Atas laporan ini, IJTI telah melakukan telaah.

Berdasarkan kronologi peristiwa diketahui dua jurnalis televisi (masing-masing televisi lokal dan nasional) melakukan pengambilan gambar pada 23 Agustus 2019 berupa wawancara peserta aksi atas nama Lenonarde Ijie pada saat aksi menyalakan lilin di kota Sorong, merespon aksi rasisme di Kota Malang dan Surabaya.

”Hasil wawancara tersebut kemudian diedit. Hasil editing itu beredar dan meresahkan warga karena isinya dinilai berisi ujaran kebencian dan propaganda. Atas situasi ini membuat sejumlah jurnalis dari berbagai platform terhambat melakukan tugas-tugas jurnalistiknya karena khawatir ada penolakan dari masyarakat,” kata Yadi, Rabu (4/9/2019).

Hasil editan video dua oknum jurnalis tersebut beredar di media sosial dan pesan berantai di WhatApps, namun tidak tayang di televisi atau media mainstream lainnya sebagai karya jurnalistik.

Merespons peristiwa tersebut, Pengurus Pusat IJTI telah mengambil sikap. Pertama, pekerjaan mengambil gambar/rekaman wawancara peserta aksi atas nama Leonarde Idjie yang dilakukan dua jurnalis televisi di Sorong, Papua Barat merupakan tugas jurnalistik dalam proses peliputan untuk kemudian diolah menjadi karya jurnalistik sesuai kaidah-kaidah yang berlaku dalam Kode Etik Jurnalistik.

Namun, melakukan editing (memotong) gambar hasil wawancara di luar substansi bahkan melakukan editing dan menjadikan alat propaganda yang meresahkan warga dan memancing kemarahan adalah bukan tugas jurnalis dan di luar kaidah-kaidah kode etik jurnalistik.

”Meminta kepada masyarakat untuk tidak mengaitkan beredarnya video propaganda tersebut sebagai karya jurnalistik yang dilakukan oleh seorang jurnalis dan mempersilakan kepolisian untuk melakukan penanganan kasus tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku, karena di luar tugas-tugas jurnalistik,” kata Yadi.

IJTI, kata Yadi, meminta kepada seluruh jurnalis di wilayah konflik dalam bekerja untuk tetap memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta P3SPS dengan selalu dilandasi tanggungjawab dan memegang prinsip-prinsip positif jurnalisme dengan mengedepankan kepentingan masyarakat luas.

Yadi menegaskan, setelah melakukan penelitian lebih lanjut dan melakukan klarifikasi terhadap Pengurus Daerah IJTI Papua Barat, kedua jurnalis yang diduga melakukan editing gambar tersebut bukan anggota IJTI.

”Namun organisasi perlu melakukan klarifikasi dan meminta seluruh anggota IJTI dalam bekerja tetap memegang teguh integritas, bertanggung jawab dan memastikan karya-karya jurnalistik berguna bagi masyarakat luas,” ujarnya.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut