Imam Masjid di Bekasi Tahun Ini Dapat Gaji Bulanan Rp2,5 Juta
BEKASI, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan memberikan gaji bulanan sebesar Rp2,5 juta untuk pemimpin imam masjid di wilayahnya. Realisasi gaji akan dimulai tahun ini.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, pemberian gaji bulanan imam masjid, kata dia sebagai program pemerintah daerah bersama Kementerian Agama (Kemenag) untuk meningkatkan kesejahteraan imam masjid. Selain itu juga sejalan dengan program pemerintah daerah sebagai kota agamis.
”Skema pemberiannya masih kita bahas,” ujar Eka di Bekasi, Rabu (3/2/2021).
Dia menyampaikan, kebijakan pemberian gaji akan didahului dengan persyaratan tertentu dan hasil seleksi dari Kemenag serta Dewan Mesjid Indonesia (DMI).
”Kita masih menunggu hasil seleksi dari mereka karena data yang mendapatkan gaji bulanan ini dari mereka,” ucapnya.
Menurutnya, proses seleksi akan melibatkan lembaga seni baca, tulis dan pendalaman makna kandungan isi al qur'an. Salah satunya, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ).
Sementara salah satu persyaratan yang harus dipenuhi imam masjid untuk mendapatkan tunjangan kesejahteraan, yakni memiliki suara yang bagus dan merdu saat membacakan ayat suci alquran.
Dia menuturkan, sebelumnya Pemkab juga telah memberikan bantuan kepada imam masjid, namun jumlahnya tidak ditentukan. Khusus tahun ini, kata dia pemerintah akan menetapkan untuk memperhatikan kesejahteraan imam dan marbot masjid.
”Selain imam dan marbot masjid, pengurus RT dan RW mendapatkan gaji juga,” tuturnya.
Berdasarkan catatan pemerintah setempat, sejak 2019 pemerintah telah memberikan bantuan uang sebesar Rp150.000 per bulan untuk marbot dan Rp200.000 per bulan untuk imam masjid yang dikirimkan kepada ribuan marbot dan imam masjid melalui rekening langsung penerima.
Editor: Kurnia Illahi