Imbas Konten Bigmo Viral, Komdigi Resmi Tegur YouTube!
JAKARTA, iNews.id – Kontroversi yang dipicu konten YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo kini berbuntut panjang. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah ditemukan konten siaran langsung yang menampilkan promosi produk rokok elektrik (vape) dengan melibatkan anak-anak.
Langkah tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Minggu (2/8/2026). Menurutnya, pelibatan anak dalam promosi produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," tegas Meutya.
Surat teguran itu diterbitkan menyusul temuan konten promosi produk vape oleh Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur saat melakukan live streaming di YouTube. Kasus tersebut sebelumnya memicu gelombang kritik dari publik dan menjadi perhatian pegiat perlindungan anak, tenaga kesehatan, hingga aparat penegak hukum.
Melalui surat teguran tersebut, Komdigi meminta YouTube segera melakukan peninjauan terhadap konten yang dimaksud sekaligus mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, YouTube juga diminta menyampaikan klarifikasi mengenai langkah yang telah maupun akan dilakukan untuk menangani kasus tersebut.
Menurut Meutya, surat teguran merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain meminta penanganan terhadap konten yang dipersoalkan, Kemkomdigi juga mendesak YouTube memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif, terutama terhadap konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak.
Platform tersebut juga diminta meningkatkan kecepatan penanganan konten serupa serta memastikan sistem deteksi dan pembatasan usia berjalan secara efektif agar produk rokok elektronik tidak dipromosikan kepada anak-anak.
"Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka," ujar Meutya.
Komdigi memberikan waktu paling lambat tiga hari pada YouTube untuk menindaklanjuti surat teguran tersebut.
Apabila tidak dipenuhi, pemerintah menyatakan dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksinya dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
"Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku," kata Meutya.
Kasus ini bermula setelah cuplikan live streaming Bigmo viral di media sosial. Dalam video tersebut, terdengar seseorang menanyakan "liquid nomor satu", kemudian Bigmo menimpali dengan pertanyaan serupa sebelum anak-anak bersama sejumlah orang dewasa menyebut nama salah satu merek liquid vape.
Konten tersebut memicu kecaman luas karena dinilai diduga melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk vape yang hanya diperuntukkan bagi orang dewasa.
Sejak video itu viral, Bigmo telah menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan mengakui tindakannya merupakan kesalahan. Ia juga menyatakan tidak memiliki niat mengeksploitasi anak-anak.
Di sisi lain, kasus tersebut telah diadukan ke Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya melalui mekanisme Pengaduan Masyarakat (Dumas). Polisi menyatakan masih melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban.
Komdigi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak dan memastikan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik menjalankan kewajiban moderasi konten secara bertanggung jawab.
"Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua, dan seluruh masyarakat," pungkas Meutya.
Editor: Muhammad Sukardi