Imigrasi Batam Deportasi DPO Interpol Asal Jepang Yusuke Yamazaki
JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi buronan Interpol asal Jepang, Yusuke Yamazaki. Buronan tersebut masuk dalam blue notice Interpol.
Kepala Kantor Imigrasi Batam Samuel Toba menyebutkan, tindakan tersebut dilakukan setelah penangkapan pada 31 Januari 2024 oleh Satpolairud Polresta Barelang di perairan Pulau Bulan, Kota Batam.
Saat pemeriksaan di perairan, Satpolairud Polresta Barelang menemukan satu kapal boat yang memuat tujuh orang dengan rincian dua pria sebagai anak buah kapal, kemudian lima penumpang yang terdiri dari satu pria WNA, dua pria WNI dan dua perempuan WNI.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di perairan, Satpolairud Polresta Barelang menemukan dugaan terhadap empat orang penumpang WNI merupakan pekerja migran Indonesia non prosedural menuju negara Malaysia.
"Pada 2 Februari 2024, Satpolairuid Polresta Barelang menyerahkan Yusuke Yamazaki kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, yang berwenang terhadap pengawasan dan penindakan Orang Asing," kata Samuel melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu (13/3/2024).
Selama menjalani proses pemeriksaan dari kepolisian dan imigrasi, Yusuke Yamazaki mengaku bernama Hajime Hatanaka dan lahir di Nagoya, Jepang tanggal 15 Maret 1984 dengan kepemilikan No. Paspor: MU9811812.
Kemudian, Direktorat Kerjasama Keimigrasian dan Divhubinter Mabes Polri serta melalui pengambilan data biometrik oleh Divhubinter Mabes Polri, terungkap WNA tersebut memiliki identitas asli Yusuke Yamazaki.
Samuel melanjutkan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang di Jakarta dan Konsulat Jenderal Jepang di Medan telah menerbitkan Dokumen Perjalanan WN Jepang atas nama Yusuke Yamazaki pada tanggal 28 Februari 2024.
"Selanjutnya, proses hukum akan dilakukan oleh pemerintah Jepang setelah yang bersangkutan tiba di negara Jepang," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq