Imigrasi Deportasi 4 WN China, Jadi Buruh Bangunan Ilegal di Jateng
JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora mendeportasi empat warga negara (WN) China. Keempatnya masuk ke Indonesia dengan visa D12 untuk prainvestasi namun bekerja sebagai buruh bangunan.
Kepala Kantor Imigrasi Blora, Gilang Danurdara menyatakan tindakan tegas tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan keberadaan dan kegiatan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Dalam laporan tersebut, masyarakat menyampaikan adanya warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan aktivitas pekerjaan di bidang konstruksi.
Setelah melakukan pengecekan di lapangan, petugas menemukan empat WNA China, terdiri dari tiga laki-laki berinisial CHB, CYT, dan WZY serta seorang perempuan inisial WYM.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui aktivitas yang dilakukan oleh keempat WNA tersebut tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimiliki.
Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Blora mengambil Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (23/7/2026).
"Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan pengecekan lapangan. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku," ujar Gilang, Senin (27/7/2026).
Gilang mengimbau bagi seluruh penjamin, khususnya perusahaan yang menggunakan jasa TKA, untuk sesegera mungkin melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA yang dijaminnya pada kesempatan pertama.
Editor: Rizky Agustian