Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Imigrasi Pergoki 2 WN Vietnam Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel, 1 Sempat Kabur
Advertisement . Scroll to see content

Imigrasi Deportasi 4 WN China, Jadi Buruh Bangunan Ilegal di Jateng

Senin, 27 Juli 2026 - 17:15:00 WIB
Imigrasi Deportasi 4 WN China, Jadi Buruh Bangunan Ilegal di Jateng
Imigrasi Blora mendeportasi 4 WN China yang menyalahgunakan visa prainvestasi D12 untuk bekerja sebagai buruh bangunan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora mendeportasi empat warga negara (WN) China. Keempatnya masuk ke Indonesia dengan visa D12 untuk prainvestasi namun bekerja sebagai buruh bangunan. 

Kepala Kantor Imigrasi Blora, Gilang Danurdara menyatakan tindakan tegas tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan keberadaan dan kegiatan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Dalam laporan tersebut, masyarakat menyampaikan adanya warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan aktivitas pekerjaan di bidang konstruksi.

Setelah melakukan pengecekan di lapangan, petugas menemukan empat WNA China, terdiri dari tiga laki-laki berinisial CHB, CYT, dan WZY serta seorang perempuan inisial WYM.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui aktivitas yang dilakukan oleh keempat WNA tersebut tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimiliki.

Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Blora mengambil Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (23/7/2026).

"Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan pengecekan lapangan. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku," ujar Gilang, Senin (27/7/2026).

Gilang mengimbau bagi seluruh penjamin, khususnya perusahaan yang menggunakan jasa TKA, untuk sesegera mungkin melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA yang dijaminnya pada kesempatan pertama.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut