Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Bos Perusahaan Ditemukan Tewas di Hotel Mewah Jaksel, Senjata Api Ditemukan di TKP
Advertisement . Scroll to see content

Imigrasi Pergoki 2 WN Vietnam Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel, 1 Sempat Kabur

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:06:00 WIB
Imigrasi Pergoki 2 WN Vietnam Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel, 1 Sempat Kabur
Ilustrasi kantor Imigrasi Jaksel menindak dua warga Vietnam yang diduga melakukan praktik kedokteran secara ilegal di sebuah klinik (foto: ilustrasi AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menindak dua warga negara Vietnam yang diduga melakukan praktik kedokteran secara ilegal di sebuah klinik di Radio Dalam, Jakarta Selatan. Keduanya berinisial THT dan NNQVT.

Kini, kedua WNA tersebut dideportasi ke negaranya atas dugaan pelanggaran administrasi.

"Keduanya dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. THT dideportasi pada 17 Juni 2026, sedangkan NNQVT dideportasi pada 24 Juni 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta," ujar Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Ryan Kasim kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).

Menurutnya, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @kanimjaksel.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Selatan langsung menyelidiki dan mengecek ke lokasi.

"Dalam kegiatan tersebut, Tim Inteldakim berhasil mengamankan THT, sementara itu, NNQVT sempat melarikan diri saat pemeriksaan sedang berlangsung," katanya.

Sebagai langkah pengawasan, identitas NNQVT kemudian dimasukkan ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi. Beberapa waktu kemudian, NNQVT terdeteksi saat hendak meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

"Berkat notifikasi dari sistem SOI, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta segera mengamankan yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Ryan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WN Vietnam tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Selain dideportasi, keduanya juga dikenai tindakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut