Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Imigrasi Naikkan Tarif Visa on Arrival, Online Bayar Rp750 Ribu dan di Bandara Rp1 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Imigrasi Tolak 242 WNA Masuk ke Indonesia sejak 6 Februari 2020

Selasa, 21 April 2020 - 14:07:00 WIB
Imigrasi Tolak 242 WNA Masuk ke Indonesia sejak 6 Februari 2020
Suasana penumpang di Bandara Yogyakarta Internasional Airport, Minggu (29/3/2020) (Foto iNews.id : Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memperketat akses masuk bagi warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia selama pandemi virus corona. Tercatat mulai 6 Februari hingga Senin 20 April 2020 ada 242 WNA ditolak masuk ke dalam negeri.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang mengatakan sejak Minggu (19/4/2020) kemarin ada tiga WNA yang ditolak masuk ke Indonesia. Penolakan tiga WNA tersebut terjadi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

"Ini tambahan sampai tanggal 20 April. Update data penolakan tiga WNA di TPI Soetta," kata Arvin ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat oleh iNews.id, Selasa (21/4/2020).

Dua WNA yang ditngkal itu berasal dari Eroa Timur yakni Ukraina. Sementara satu WNA lainnya berasal dari Irak.

Arvin menyebutkan penolakan WNA untuk masuk ke Indonesia sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2020. Permenkumham itu mengatur tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

"Sesuai dengan Permenkumham 11/2020 saat ini WNA tidak diperkenankan masuk Indonesia kecuali yang mendapat pengecualian," katanya.

Penolakan tergadap para WNA tidak hanya berlaku di TPI Bandara saja, namun itu berlaku di pelabuhan laut, dan pos lintas batas. Berikut perinciannya:

1. TPI Ngurah Rai 89 orang

2. TPI Soekarno Hatta 131 orang

3. TPI Kualanamu 11 orang

4. TPI Juanda enam orang

5. TPI Batam Centre empat orang

6. Pelabuhan Aruk satu orang.

Diberitakan sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting mengatakan larangan itu berlaku untuk semua WNA dengan enam pengecualian. Enam pengecualian yang dimaksud yaitu orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Lalu tenaga bantuan dan dukungan medis pangan yang didasari alasan kemanusiaan; awak alat angkut baik laut, udara, maupun darat; serta orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional. Namun enam WNA yang memenuhi pengecualian harus memenuhi syarat sebelum masuk wilayah Indonesia.

Antara lain bersedia menunjukkan surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan otoritas kesehatan dari masing-masing negara. Kemudian telah 14 hari berada di wilayah atau negara yang bebas corona serta pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut