Indonesia Ekstradisi Warga Rusia Hari Ini, Buronan Interpol
JAKARTA, iNews.id - Indonesia mengekstradisi warga negara (WN) Rusia, Alexander Vladimirovich Zverev ke negara asalnya pada Kamis (10/7/2025) hari ini. Ekstradisi dilakukan atas permintaan Pemerintah Rusia dan sudah melalui proses hukum serta mekanisme yang berlaku di Indonesia.
"Bahwa pada hari ini Kamis 10 Juli 2025 kita akan menyampaikan proses akhir dari pelaksanaan ekstradisi yang diajukan oleh negara Federasi Rusia atas nama terekstradisi Alexander Zverev alias Alexander Vladimirovich Zverev," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar di Jakarta.
Harli menerangkan, proses ekstradisi berbeda dari persidangan perkara pidana biasa. Dalam sidang ekstradisi, jaksa memaparkan di hadapan hakim apakah Indonesia memiliki kepentingan untuk menuntut tersangka atau menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada negara pemohon.
Dalam kasus ini, Indonesia memilih menyerahkan proses hukum pelaku kasus suap dan korupsi ini kepada Rusia.
"Bahwa pemerintah Federasi Rusia dalam permohonan ekstradisinya menyatakan bahwa Alexander Zverev melakukan tindak pidana yang juga di Indonesia dipandang sama dengan tindak pidana yang berlaku di Indonesia tentunya, sehingga sesuai dengan prinsip dual criminality," ujar dia.
Dia menjelaskan, kejahatan yang dilakukan buronan Interpol ini terjadi di wilayah hukum Rusia. Pelakunya adalah warga negara Rusia.
Oleh karena itu, Indonesia tidak memiliki kepentingan untuk menuntut yang bersangkutan di dalam negeri, melainkan menyerahkan penuntutannya kepada pemerintah Rusia.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan ekstradisi melalui putusan Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 1 November 2024. Presiden Prabowo Subianto juga telah mengesahkan keputusan tersebut melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 2 Juni 2025.
"Ekstradisi ini sudah melalui mekanisme dan proses yang berlaku di kita dan semua tahapan itu sudah dilalui," kata dia.
Editor: Reza Fajri