Indonesia Tolak Klaim AS soal Israel Miliki Dataran Tinggi Golan
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menolak keras pengakuan AS yang menyatakan Dataran Tinggi Golan sebagai bagian dari wilayah Israel. Menurut Kemlu, dataran tinggi itu sepenuhnya milik Suriah.
Penolakan tersebut disampaikan Juru Bicara Kemlu, Arrmanatha Nasir, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, siang tadi. Dalam keterangannya, Arrmanatha menegaskan posisi Indonesia yang mengakui Dataran Tinggi Golan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah kedaulatan Suriah.
Menurut dia, posisi Indonesia tersebut berdasarkan pada prinsip dalam Piagam PBB mengenai penghormatan atas kedaulatan dan integritas teritorial setiap negara, serta berbagai elemen YANG terkandung dalam resolusi-resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB terkait Dataran Tinggi Golan.
“Secara tegas, Indonesia menolak adanya pengakuan terhadap Dataran Tinggi Golan sebagai bagian dari Israel. Kita tetap pada posisi kita yang mengatakan bahwa Dataran Tinggi Golan merupakan bagian dari Suriah yang sudah diduduki Israel sejak 1967,” tutur Arrmanatha di Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Dia mengatakan, Pemerintah Indonesia meminta masyarakat internasional untuk terus menghormati hukum internasional dan Piagam PBB serta tetap berpedoman pada Resolusi PBB terkait proses perdamaian di kawasan Timur Tengah.
“Pengakuan (Dataran Tinggi Golan sebagai milik Israel) ini tidak sejalan dengan kesepakatan DK PBB dan bertentangan dengan hukum internasional, serta prinsip-prinsip PBB. Itu jelas bahwa Indonesia meminta kita semua menghormati kedaulatan Dataran Tinggi Golan kepada Suriah,” ujar Arramanatha.
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang mengakui Dataran Tinggi Golan sebagai milik Israel. Dari 15 negara anggota DK PBB, 14 negara mengutuk pengakuan Trump tersebut.
Dataran Tinggi Golan merupakan wilayah perbatasan yang dicaplok Israel dari Suriah dalam perang 1967. Israel menganeksasi Golan pada 1981 dalam langkah yang tak diakui dunia internasional.
Editor: Ahmad Islamy Jamil