"iNews Siang" Live di iNews dan RCTI+ Senin Pukul 11.00: Mengaku Selingkuh, Istri Dibunuh
JAKARTA, iNews.id - Seorang suami di Demak, Jawa Tengah, Zaini (41) tega membunuh istrinya, Nur Kamidah (37) secara sadis menggunakan pisau dan palu. Tindak kriminal ini dilakukan usai mendengar pengakuan istrinya yang telah berselingkuh .
Pengakuan itulah yang semakin membuatnya jengkel karena selama dua bulan tidak pernah melayaninya. Kini, Zaini yang merupakan warga Desa Mijen, RT 02 RW 01, Kecamatan Kebonagung, harus berurusan dengan polisi.
Sebelum melancarkan aksinya, Zaini menunggu istrinya tertidur, tidak berpikir panjang, dengan pisau pelaku pun menikam leher korban lalu menusuk pipi kanan dan dada kiri korban. Selain luka tusukan wajah korban juga lebam karena dipukul dengan palu.

Sidoarjo Siap Perpanjang PPKM, Jalan Protokol Ditutup Mulai Pukul 22.00-04.00 WIB
Semula pelaku berbelit-belit, tidak mengakui aksi kejamnya namun usai melihat bukti yang ada, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Pelaku sendiri dikenakan KUHP pasal 340 , tentang pembunuhan berencana, dan pasal 44 ayat 3 UU no 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman 15 tahun dan seumur hidup.