Ingat! HGB dan HGU yang Tak Diperpanjang saat Jatuh Tempo bakal jadi Aset Negara
JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mendapatkan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengecek seluruh Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang jatuh tempo. Jika tak diperpanjang, maka akan ditarik menjadi aset negara.
Nusron menyampaikan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi tanah-tanah yang telah masuk kategori tanah terlantar. Nantinya, aset tersebut diberikan kepada Bank Tanah.
"Ini kita lihat, perintahnya adalah sudah berapa yang pernah dikasih, tapi jatuh tempo dan tidak diperpanjang. Ini yang kemudian diserahkan. Biasanya ini masuk dalam kategori tanah terlantar yang diserahkan kepada Bank Tanah," ujar Nusron Wahid dalam keterangan resmi, Rabu (7/5/2025).
Saat ini, ia juga sedang dalam proses mendiskusikan langkah selanjutnya terkait pemanfaatan aset Bank Tanah yang telah mencapai sekitar 40.000 hektare. Pemanfaatan aset tersebut dilakukan untuk meningkatkan manfaat bagi perekonomian dan pembangunan nasional.
"Aset Bank Tanah nanti yang sedang kami diskusikan, apakah bisa atau tidak untuk dikonsolidasikan ke dalam Danantara," ucap dia.
Tanah-tanah tersebut menurutnya berpotensi besar untuk dimanfaatkan dalam berbagai sektor prioritas pembangunan nasional. Misalnya, untuk pembangunan pabrik, perumahan, pangan hingga energi terbarukan.
Ia memastikan bahwa kajian mendalam akan dilakukan sebelum rencana pemanfaatan diluncurkan secara resmi.
"Nanti akan kita kaji, dan kita rilis semua ada berapa yang sudah dihitung," ucap Nusron.
Editor: Puti Aini Yasmin