Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Naikkan Tukin ASN Kementerian ESDM 100 Persen, Sudah Direstui Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Ingat, Ini Sanksi Berat bagi ASN Terlibat Ormas Terlarang

Minggu, 03 Januari 2021 - 07:52:00 WIB
Ingat, Ini Sanksi Berat bagi ASN Terlibat Ormas Terlarang
Ilustrasi ASN (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta aparatur sipil negara (ASN) tidak terlibat organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dilarang oleh pemerintah. Jika terlibat ormas terlarang, maka ASN bisa dikenai sanksi.

“ASN yang setelah diputuskannya sebuah organisasi sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah, namun tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat,” ujar Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Sabtu (2/1/2021)

Paryono mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3, diatur kewajiban PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah.

Sementara di Pasal 4 PP tersebut, PNS diwajibkan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sesuai ketentuan Pasal 10 angka 1 PP Nomor 53 Tahun 2010, pelanggaran terhadap Pasal 3 PP tersebut, apabila berdampak negatif pada Pemerintah dan/atau Negara dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat,” ujar dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut