Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kementerian Haji dan Umrah Buka Seleksi PPIH 2026 Mulai Bulan Ini
Advertisement . Scroll to see content

Ingat! Jemaah Haji Dilarang Bawa Jimat ke Arab Saudi, Hukumannya Berat

Jumat, 17 Mei 2024 - 07:23:00 WIB
Ingat! Jemaah Haji Dilarang Bawa Jimat ke Arab Saudi, Hukumannya Berat
Masjidil Haram (foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Arab Saudi, Yusron B. Ambary meminta jemaah haji Indonesia tidak membawa jimat ke Tanah Suci. Membawa jimat sangat dilarang dan akan diganjar hukuman yang berat oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi. 

"Pastikan para jemaah tidak membawa jimat atau pegangan masuk ke Arab Saudi, karena hukumannya sangat berat," kata Yusron, Kamis (16/5/2024).

Dia mengingatkan, bagi mereka yang membawa jimat lalu dipakai untuk keberuntungan maka hukumannya adalah dipenjara dan dideportasi.

"Ada beberapa peraturan Saudi yang menyebutkan jimat yang dipakai untuk hal-hal seperti kekuatan maupun keuntungan. Hukumannya akan dipenjara dan dideportasi," kata Yusron.

Sementara, mereka yang membawa jimat untuk mencelakakan orang lain, maka akan dihukum mati dengan pancung.

"Jimat-jimat yang digunakan untuk mencelakakan orang lain hukumannya adalah pancung," ujar Yusron.

Setiap barang bawaan jemaah haji akan dipindai 5 jam keberangkatan. Hal ini untuk memastikan kepatuhan jemaah.

Pesawat Garuda Indonesia dan Saudi Airlines hanya mengangkut barang bawaan jemaah berupa tas paspor, koper kabin dengan maksimal 7 kg dan koper bagasi dengan kapasitas 32 kg. 

Jemaah dilarang membawa barang-barang berbahaya seperti bahan yang bisa meledak atau terbakar, senjata api, senjata tajam, power bank yang lebih dari 20.000 mAh, aerosol serta cairan dengan volume lebih dari 100 ml per wadah.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut