JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 10 orang menjadi tersangka kasus judi online kelas atas konsorsium. Mereka saat ini berstatus buronan atau DPO.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, empat orang tersangka telah dicekal. Enam orang di antaranya disinyalir berada di luar negeri.
AS Tetapkan Arab Saudi Berstatus Sekutu Non-NATO, Berikut 4 Keuntungannya
Adapun, ke-10 tersangka itu yakni, TN, IT, R als KC, FM als A, K, B, KA als H, J als AB, TS dan EA.
"10 tersangka diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas," kata Sigit dalam jumpa pers, Jumat (30/9/2022).
Polri Usut 612 Kasus Judi Online selama 2022, 760 Tersangka Ditangkap
Enam orang di antaranya telah diidentifikasi berada di luar negeri, sehingga diajukan permohonan Red Notice Interpol.
"Empat orang lainnya yang diduga masih berada di dalam negeri telah kami lakukan pencekalan melalui Ditjen Imigrasi, Kemenkumham," ucap Sigit.
Editor: Faieq Hidayat
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku