Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sepak Bola Mendunia, J Balvin dan KidSuper Buktikan Budaya Suporter Kini Jadi Sorotan
Advertisement . Scroll to see content

Ini 12 Permohonan yang Disampaikan Kivlan Zen dalam Sidang Praperadilan

Senin, 22 Juli 2019 - 17:19:00 WIB
Ini 12 Permohonan yang Disampaikan Kivlan Zen dalam Sidang Praperadilan
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2019). (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan praperadilan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jaksel), hari ini. Agenda sidang kali ini adalah penyampaian permohonan oleh penggugat yang diwakili tim pembela hukum (TPH) Kivlan.

Salah satu anggota TPH Kivlan, Kolonel Chk Subagya Santosa mengatakan, pihaknya menyampaikan total 16 petitum permohonan kepada hakim tunggal yang menangani praperadilan kliennya di PN Jaksel. “Menyatakan termohon praperadilan (Polda Metro Jaya) telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penetapan status tersangka,” ujar Subagya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Tidak hanya itu, kuasa hukum Kivlan juga menyebut BAP (berita acara pemeriksaan) pro justicia yang dibuat oleh Polda Metro Jaya tidak sah sepanjang berkaitan dengan pemohon praperadilan berdasarkan keterangan Helmy Kurniawan alias Iwan, Tajudin, Irfan, Adnil, Asmaizulfi, dan Habil Marati berdasarkan laporan polisi Nomor LP//439/V/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019.

Kuasa hukum Kivlan juga meminta Polda Metro Jaya mengembalikan sejumlah barang bukti yang telah disita sebelumnya. “Memerintahkan termohon praperadilan mengembalikan barang bukti kepada pemohon praperadilan berupa satu buah handphone Nokia berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua buah sim card dengan nomor 0812xxx dan 08126xxx, Mobil Toyota Innova B 20xxx,” ucapnya.

Berikut 12 poin lengkap petitum permohonan gugatan praperadilan Kivlan Zen:

1. Mengabulkan gugatan permohonan praperadilan seluruhnya.

2. Menyatakan termohon praperadilan telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penetapan status tersangka.

3. Menyatakan perbuatan melanggar hukum dengan tidak pernah dilakukan pemohon praperadilan sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

4. Menyatakan perbuatan melanggar hukum oleh termohon praperadilan dengan tidak menyerahkan tembusan administrasi penyelidikan atau penangkapan, penahanan, kepada keluarga tersangka dan atau tersangka.

5. Menyatakan tidak sah penangkapan praperadilan in casu Kivlan Zen di Mabes Polri pada tanggal 29 Mei 2019.

6. Menyatakan tidak cukup alat bukti dan atau belum dilakukannya pemeriksaan terhadap pemohon praperadilan adalah perbuatan melanggar hukum dalam penetapan status tersangka Kivlan Zen.

7. Menyatakan batal demi hukum penetapan tersangka Kivlan Zen berdasarkan laporan polisi nomor LP/439/V/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019.

8. Menyatakan tidak sah BAP Pro Justicia yang dibuat oleh termohon praperadilan sepanjang berkaitan dengan pemohon praperadilan berdasarkan keterangan Helmy Kurniawan alias Iwan, Tajudin, Irfan, Adnil, Asmaizulfi, dan Habil Marati berdasarkan laporan polisi Nomor LP//439/V/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019.

9. Melepaskan pemohon praperadilan dari penahanan oleh termohon berdasarkan laporan polisi Nomor LP/439/V/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019.

10. Menyatakan batal demi hukum surat perintah penyelidikan SPDP, surat perintah penyidikan Sprindik, surat perintah penahanan, BAP pro justicia dan tanda terima barang bukti.

11. Memerintahkan termohon praperadilan mengembalikan barang bukti kepada pemohon praperadilan berupa satu buah handphone Nokia berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua buah sim card dengan nomor 0812xxx dan 08126xxx, Mobil Toyota Innova B 20xxx.

12. Merehabilitasi nama baik dari pemohon gugatan praperadilan ke keadaan semula.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut