Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Pamerkan Ijazah usai Dituduh Palsu: Silakan Difoto, Dianalisis dan Diuji
Advertisement . Scroll to see content

Ini 3 Alasan Penyidik Bareskrim Polri Tidak Menahan Habib Bahar

Jumat, 07 Desember 2018 - 13:20:00 WIB
Ini 3 Alasan Penyidik Bareskrim Polri Tidak Menahan Habib Bahar
Bareskrim Polri (Foto: Koran Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Polri telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap kepala negara. Penyidik memiliki alasan subjektif untuk tidak menahan Habib Bahar. 

Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Syahar Diantono mengatakan, ada tiga alasan penyidik Bareskrim Polri tidak menahan Habib Bahar bin Smith. Pertama penyidik meyakini Habib Bahar tidak akan melarikan diri. Kedua tersangka diyakini tidak akan mengulangi perbuatan dan terakhir tidak akan menghilangkan barang bukti.

“Tentunya itu ketentuan penyidik dalam KUHAP, ketentuan pasal 21 pertimbangan subjektif dan pertimbangan objektif. Ini berdasarkan subjektif,” kata Syahar di Mabes Polri, Jumat (7/12/2018).

Menurut dia, penyidik menilai Habib Bahar bin Smith sejauh ini kooperatif dalam menjalani proses penanganan perkaranya. Namun, lanjut Syahar, apabila salah satu dari ketiga pandangan subjektivitas penyidik tersebut dilanggar Habib Bahar, tidak menutup kemungkinan polisi akan menjemput paksa untuk melakukan penahanan.

“Nanti pertimbangannya subjektif tiga hal tidak ditepati, penyidik akan mempertimbangkan lain,” ucap dia.

Syahar menegaskan, kendati tidak menahan Habib Bahar, proses hukum terhadap dirinya tetap dilanjutkan. Namun, untuk saat ini penyidik menilai sudah cukup.

“Sementara saat ini pemeriksaan sudah cukup oleh penyidik. Namun nanti jika ada yang harus dilengkapi baik itu pemeriksaan saksi atau alat bukti lain, itu akan dilakukan untuk melengkapi,” tutur Syahar.

Sebelumnya Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menuturkan, sampai saat ini kliennya belum memutuskan untuk menempuh upaya hukum lain atas penetapan tersangka tersebut. Dia mengaku akan berdiskusi terlebih dahulu bersama kliennya. "Kami masih mendiskusikan upaya hukum praperadilan,” ujar Aziz Yanuar.

Habib Bahar Bin Smith dijerat melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 Juncto 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 207 KUHP.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut