Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komnas HAM Temukan Unsur Pelanggaran HAM di Kematian Dokter Icha, Terbitkan 3 Rekomendasi
Advertisement . Scroll to see content

Ini 4 Pelanggaran HAM yang Ditemukan Komnas HAM di Kasus Kematian Dokter Icha

Selasa, 03 November 2026 - 14:12:00 WIB
Ini 4 Pelanggaran HAM yang Ditemukan Komnas HAM di Kasus Kematian Dokter Icha
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (tengah). (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan peristiwa kematian Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Dokter Icha melanggar empat unsur hak asasi manusia (HAM). Keempatnya yakni pelanggaran hak atas rasa aman, pelanggaran hak atas pekerjaan yang adil dan layak, pelanggaran hak perempuan, serta potensi menghambat pemenuhan hak memperoleh keadilan.

"Komnas HAM menyampaikan kesimpulan atas peristiwa kematian almarhumah dr. Icha menimbulkan pelanggaran HAM yaitu pelanggaran hak atas rasa aman, pelanggaran hak atas pekerjaan yang adil dan layak, pelanggaran hak perempuan, serta potensi menghambat pemenuhan hak memperoleh keadilan," ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, Selasa (3/11/2026).

Atas temuan itu, Komnas HAM mengeluarkan tiga rekomendasi kepada Menteri Kesehatan, Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Direktur RS Leona Kefamenanu. Rekomendasi tersebut disampaikan setelah Komnas HAM melakukan pemantauan atas kasus kematian Dokter Icha yang ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya pada Jumat, 26 Juni 2026.

Anis mengatakan, pemantauan dilakukan untuk menindaklanjuti peristiwa intimidasi yang dialami Dokter Icha saat menjalankan tugas sebagai dokter jaga di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.

Dalam proses pemantauan, Komnas HAM telah meminta keterangan sejumlah pihak, antara lain Polda NTT, RS Leona Kefamenanu, dokter kejiwaan, keluarga almarhumah beserta kuasa hukumnya, serta ahli psikologi forensik. Berdasarkan hasil pemantauan, Komnas HAM menyimpulkan peristiwa kematian Dokter Icha menimbulkan sejumlah pelanggaran HAM.

Atas kesimpulan tersebut, Komnas HAM mengeluarkan tiga rekomendasi. Pertama, Menteri Kesehatan diminta melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap tindak lanjut pengaduan almarhumah kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Menkes juga diminta memperkuat kebijakan dan standar operasional prosedur (SOP) perlindungan tenaga medis dari intimidasi yang berperspektif HAM, inklusi, dan adil gender.

Kedua, Komnas HAM meminta Kapolda NTT melanjutkan penyidikan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel. Kepolisian juga diminta mendalami relevansi penerapan Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.

Selain itu, Kapolda NTT diminta memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara kepada keluarga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, Direktur RS Leona Kefamenanu diminta mengevaluasi sistem keamanan dan perlindungan tenaga medis, termasuk pengendalian akses ke ruang IGD, kesiapan petugas keamanan, serta prosedur penanganan konflik dan dugaan intimidasi.

Rumah sakit juga diminta memperkuat prosedur operasional yang berperspektif HAM, inklusi, dan keadilan gender, serta memastikan setiap pengaduan tenaga medis ditindaklanjuti secara serius.

Komnas HAM turut merekomendasikan penguatan mekanisme pengaduan, pendampingan, bantuan hukum, layanan medis, dan kesehatan mental bagi tenaga medis yang mengalami intimidasi.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut