Ini 6 Anggota DPR yang Jadi Pengusul Revisi UU KPK
JAKARTA, iNews.id – Usulan untuk merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) muncul dalam agenda rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Selasa (3/9/2019) lalu. Dalam rapat itu, ada enam anggota DPR lintas fraksi yang mengusulkan untuk menindaklanjuti pembahasan revisi UU itu.
“Setahu saya ada sekitar enam orang (yang mengusulkan), yang jelas lintas fraksi,” kata anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (6/9/2019).
Kendati demikian, sekjen PPP itu enggan memerinci siapa saja enam anggota dewan yang mengusulkan revisi UU KPK tersebut. Arsul hanya memastikan, keenamnya berasal dari partai politik yang berbeda.
Sementara, anggota Komisi III Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu membenarkan apa yang dikatakan Arsul. Bahkan, dia juga mengaku sebagai salah satu pengusul revisi UU KPK itu untuk ditindaklanjuti.
“Sekarang saya dan beberapa teman-teman saya kembali mengusulkan itu. Nah, kemudian menjadi usulan inisiatif Baleg, diambil oleh insititusi Baleg,” kata Masinton saat dikonfirmasi di ruang kerjanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (6/9/2019).
Dia pun menyebutkan lima nama anggota dewan lain yang mengusulkan untuk membawa RUU KPK ke sidang paripurna DPR. Tiga diantaranya adalah rekan Masinton di Komisi III DPR yaitu Risa Marisa (Fraksi PDIP), Saiful Bahri (Fraksi Partai Golkar), dan Taufiqulhadi (Fraksi Partai NasDem).
Sementara, dua anggota DPR lainnya berasal dari Komisi yang berbeda. Mereka adalah anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKB, Ibnu Multazam, dan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi.
“Ya anggota DPR kan memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan, melakukan usul inisiatif terhadap satu rancangan undang-undang, apa yang salah dengan itu? Itu tugas konstitusional saya. Kewenangan konstitusional anggota DPR yang dipilih rakyat,” ujar Masinton.
Editor: Ahmad Islamy Jamil