Ini 9 Poin Fatwa MUI terkait Virus Korona
JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan sembilan fatwa terkait pencegahan virus Korona yang mewabah. MUI menyatakan, masyarakat mempunyai kewajiban untuk mencegah kepanikan terkait virus Korona.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh meyampaikan poin-poin tersebut dalam jumpa pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis (19/3/2020). Asrorun mengatakan, masalah pencegahan virus Korona merupakan kewajiban bersama.
"Yang pertama, dalam kondisi normal kita semua mempunyai kewajiban untuk ikhtiar melakukan aktivitas yang menjaga kesehatan dan menjauhi sikap dan perilaku yang menyebabkan penularan penyakit. Ini bab soal ikhtiar, di samping juga soal doa," kata Asrorun.
Selain itu, dia meminta kepada pasien yang positif virus Korona jenis baru atau COVID-19 untuk mengisolasi diri. Pasien diminta tidak bergabung dengan aktivitas publik, termasuk ibadah di tempat umum.
"Yang kedua, apabila ada orang yang positif terpapar COVID-19, maka tanggung jawabnya adalah melakukan pengobatan dan mengisolasi diri. Tidak boleh bergabung dengan komunitas publik termasuk kegiatan keagamaan yang bersifat publik unutk menjaga orang dari penularan," katanya.
Kemudian, bagi pasien positif, diminta tidak melaksanakan salat Jumat. Salat Jumat bisa diganti dengan salat zuhur.
"Terkait yang asalnya menjadi kewajiban guna pelaksanaan ibadah secara jamaah, baginya bisa diganti salat Zuhur," ucapnya.
Meski demikian, bagi warga yang ada di kawasan dengan penyebaran rendah, diminta tetap beribadah seperti biasa. Asrorun tetap mengingatkan untuk waspada.
"Kalau ada di kondisi kedua, sehat tapi zona hijau, artinya tingkat penyebaran rendah, dia diberikan kewajiban seperti biasa, tapi harus waspada. Dia punya kondisi kesehatan bagus, harus menjaga kebersihan tempat ibadah dan ikhtiar membawa sajadah sendiri," ucapnya.
Salat Jumat bisa dihentikan hingga waktu yang tidak ditentukan. Warga bisa kembali beribadah jika kondisi sudah normal.
"Ketika berada di kawasan yang tak terkendali, penyelenggaraan salat Jumat yang bersifat massif, ini bisa dihentikan untuk sementara sampai waktu normal," katanya.
Asrorun menegaskan, semua punya tanggung jawab untuk mencegah penularan. Dia meminta semua pihak untuk tidak panik.
"Kita punya tanggung jawab mencegah peredaran. Ini tugas keagamaan. Jangan sampai kita menyebabkan kepanikan. Waspada penting, tetapi aktivitas yang menyebabkan kepanikan seperti memborong sembako, memborong masker, yang kemudian meyebabkan covid itu adalah haram," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq