Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis! Ammar Zoni Terancam Batal Bebas usai Terlibat Peredaran Narkoba dalam Rutan
Advertisement . Scroll to see content

Ini Aktivitas Setya Novanto usai Bebas Bersyarat

Senin, 18 Agustus 2025 - 21:40:00 WIB
Ini Aktivitas Setya Novanto usai Bebas Bersyarat
Ilustrasi usai Setya Novanto bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Sabtu (16/8/2025). (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) bebas bersyarat pada Sabtu (16/8/2025). Terungkap, usai menghirup udara bebas, ia memilih untuk meluangkan waktu bersama keluarga.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail dalam merespons aktivitas terkini kliennya yang sempat dipenjara terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP.

"Sepanjang yang saya tahu, beliau lagi mengutamakan untuk kumpul dengan keluarga," kata Maqdir saat dihubungi wartawan, Senin (18/8/2025). 

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jabar Kusnali mengatakan, pembebasan bersyarat bagi Setnov diberikan setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Dalam putusan PK Nomor 32/PK/Pid.sus/2020 tanggal 4 Juni 2025, MA mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun 6 bulan atau 12,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara ditambah membayar uang pengganti Rp49.052.289.803 subsider pidana penjara 2 tahun.

Kusnali mengatakan, Setya Novanto telah membayar denda Rp500.000.000 dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025.

Setnov juga telah membayar uang pengganti Rp43.738.291.585, sisa Rp5.313.998.118 atau subsider 2 bulan 15 hari, sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut