Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Bareskrim Tidak Tetapkan Mantan Anggota FPI Tersangka Kasus Penganiayaan M Kece 

Rabu, 29 September 2021 - 13:51:00 WIB
Ini Alasan Bareskrim Tidak Tetapkan Mantan Anggota FPI Tersangka Kasus Penganiayaan M Kece 
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi. (Foto: Div. Humas Polri).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) Maman Suryadi tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece. Penganiaan tersebut terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, polisi telah meminta keterangan saksi dan menggelar pra rekonstruksi. Hasilnya, kata dia Maman tidak masuk dalam pasal yang diterapkan terkait kasus tersebut.

"Mungkin ada yang bertanya kenapa ada napi eks FPI tidak jadi tersangka," ujar Andi di Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Dia menjelaskan, Maman diketahui ada di tempat kejadian. Menurutnya, Maman tidak termasuk pihak yang dikenakan pasal dalam kasus itu. 

"Tetapi keterangan dari saksi semua dan proses rekontruksi, ternyata tindakan yang bersangkutan tidak masuk dalam unsur pasal yang kami terapkan," katanya.

Diketahui, polisi sempat menyebut, Maman ikut membantu Irjen Pol Napoleon Bonaparte dalam penganiayaan terhadap tersangka kasus penodaan agama, Muhammad Kece.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut