Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puan Klaim Pembahasan KUHAP Libatkan Publik, Tampung 130 Masukan
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Fraksi PDIP Minta Anggota Bagikan Sembako Gunakan Tas Bergambar Puan Maharani

Kamis, 23 Desember 2021 - 13:32:00 WIB
Ini Alasan Fraksi PDIP Minta Anggota Bagikan Sembako Gunakan Tas Bergambar Puan Maharani
Anggota Fraksi PDIP di DPR Hendrawan Supratikno. (Foto: Dok. Sindo Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengeluarkan surat edaran. Surat tersebut mewajibkan setiap anggota DPR dari Fraksi PDIP untuk membagikan sembako kepada masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing menggunakan tas bergambar Puan Maharani.

Anggota Fraksi PDIP di DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, Fraksi PDIP melakukan inisiatif konkret sebagai rangkaian ekspresi solidaritas kepada struktur partai dan masyarakat.

"Ini bagian dari program gotong royong berskala besar (PGRBB) yang berkali kali kami suarakan. Kali ini program tersebut berupa pembagian beras, sembako," ujar Hendrawan di Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Dia menyampaikan, sebenarnya kegiatan tersebut sudah banyak dilakukan anggota fraksi. Namun, kata dia kali ini dilakukan bersama-bersama di masa reses, sehingga dikoordinasikan secara rapi karena ada sejumlah anggota di dapil yang sama.

"Dibuat seragam dengan foto Mbak PM (Puan Maharani) sebagai Ketua DPR/Pembina Fraksi dan foto anggota yang bersangkutan," ucapnya.

Dalam surat edaran yang beredar terkait kewajiban anggota Fraksi PDIP di DPR itu menyebutkan :

Seluruh anggota DPR RI F-PDIP (128 orang) wajib membagikan sembako di Dapil-nya masing-masing dengan tas bergambar Puan Maharani. Tas bingkisan begambar Puan dibagikan oleh Puan kepada masing-masing anggota.

"Sembako tersebut harus disampaikan langsung oleh masing-masing anggota DPR dan disebut sebagai Sumbangan Puan Maharani," dikutip dari surat edaran tersebut.

Bagi anggota biasa wajib membagikan 2.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp100 juta. Untuk Kapoksi, wajib membagikan 8.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp400 juta. 

Sementara, pimpinan komisi wajib membagikan 10.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp500 juta.

"Pembagian dilakukan 25 Desember 2021 hingga 5 Januari 2022," tulis dalam surat tersebut.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut