Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diserang Cairan Berbahaya saat Pidato, Politisi Muslimah AS Semprot Trump
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Jhonny Allen Gugat AHY Ganti Rugi Rp55,8 Miliar

Rabu, 17 Maret 2021 - 14:57:00 WIB
Ini Alasan Jhonny Allen Gugat AHY Ganti Rugi Rp55,8 Miliar
Kuasa hukum Jhonny Allen Marbun, Slamet Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021). (Foto: Arie Dwi Satrio).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jhonny Allen Marbun menggugat Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Jhonny Allen tidak terima dipecat dari keanggotaan Demokrat. 

Dalam gugatannya, penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Sumatera Utara (Sumut) itu menuntut AHY untuk membayar ganti rugi atas pemecatan tersebut sebesar Rp55,8 miliar.

"Jadi kerugian materielnya Rp5,8 miliar. Kemudian ganti rugi imaterielnya Rp50 Miliar," ujar kuasa hukum Jhonny Allen, Slamet Hasan di ruang sidang PN Jakpus, Rabu (17/3/2021).

Dia menjelaskan, kliennya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakpus karena AHY dan kawan-kawan memberhentikan Jhonny Allen yang dinilai tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat. Kliennya, kata dia merasa dirugikan secara materiel maupun imateriel atas pemecatan itu. 

"Jadi potensi kerugian materielnya adalah gaji anggota DPR selama 60 bulan sekitar Rp5,8 miliar dan kerugian imateriel adalah kehormatan Pak Jhonny Allen yang direndahkan hak politiknya yang nilainya sekitar Rp40-Rp50 miliar," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut