Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Legal Conference 2025: Pelindo dan Kejaksaan Kolaborasi Perkuat Tata Kelola
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan KPK Baru Tahan RJ Lino sejak Penetapan Tersangka di 2015 

Jumat, 26 Maret 2021 - 16:16:00 WIB
Ini Alasan KPK Baru Tahan RJ Lino sejak Penetapan Tersangka di 2015 
RJ Lino ditahan di Rutan KPK, Jumat (26/3/2021) (Foto: MNC/ Arie Dwi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino), pada hari ini, Jumat (26/3/2021). RJ Lino baru ditahan meski penetapan tersangka sudah berlangsung sejak 2015.

"Kendala dari perhitungan kerugian negara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat.

Alex menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kesulitan menghitung kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II sejak 2015. Proses penghitungan akhirnya melibatkan ahli dari ITB. 

"BPK tidak bisa menghitung kerugian negara karena tak ada pembanding," ujar Alex.

Alex menyebut kerugian negara yang dihitung ahli ITB mencapai sekitar 5 juta dolar. 

RJ Lino tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II pada anggaran 2010. Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk meperkaya diri sendiri serta korporasi.

RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.

Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut