Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Valerie Thomas Masuk Geng Keluarga Putri Zulhas, Bikin Netizen Bertanya-tanya!
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan KPK Baru Umumkan Status Tersangka Zumi Zola

Jumat, 02 Februari 2018 - 21:52:00 WIB
Ini Alasan KPK Baru Umumkan Status Tersangka Zumi Zola
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (Foto: iNews.id/ Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Status tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli baru diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Padahal surat perintah penyidikan (sprindik) sudah diterbitkan sejak 25 Januari 2018.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan bahwa alasannya karena tim penyidik bekerja dengan pembuktian. "Penyidik bekerja berdasarkan pembuktian. Sebenarnya untuk penentuan jadi tersangka tidak ada penundaan. KPK sudah menetapkan 24 Januari 2018. Kemudian tanggal 25 dicegahnya ke luar negeri. Kenapa baru hari ini diumumkan? Kita harus menunggu tim penyidik bekerja di lapangan," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Menurutnya, hal itu dilakukan KPK agar tim penyidik tidak terganggu dengan yang macam-macam gangguan termasuk adanya upaya menghilangkan barang bukti. Terkait penahanan Zumi, Basaria menyebut akan melakukan penahanan sesegera mungkin.

"Kapan ditahan, biasanya KPK akan melakukannya sesegera mungkin. Setelah dipanggil diperiksa sebagai tersangka biasanya akan dilakukan penahanan," kata Basaria.

Zumi diduga bersama-sama Plt Kadis PUPR Jambi Arfan menerima gratifikasi berkaitan dengan proyek-proyek di wilayahnya. Zumi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp6 miliar.

Arfan sebelumnya telah dijerat KPK atas sangkaan lain terkait kasus suap ketok palu pengesahan APBD Jambi 2018. Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Jambi dan memeriksa sejumlah saksi di Polda Jambi.

"Dilakukan pemeriksaan di Polda Jambi sejak Kamis hingga hari ini sebanyak 13 saksi. Ada dari unsur pejabat pemerintah, PNS, dan swasta," kata Basaria

Zumi dan Arfan disangkakan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut