Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Panglima TNI Mutasi 187 Pati, Brigjen Aulia Dwi Nasrullah Jabat Kapuspen
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Presiden Jokowi Usulkan Jenderal Agus Subiyanto Jadi Panglima TNI

Selasa, 31 Oktober 2023 - 19:09:00 WIB
Ini Alasan Presiden Jokowi Usulkan Jenderal Agus Subiyanto Jadi Panglima TNI
Presiden Jokowi mengusulkan KSAD Jenderal Agus Subiyanto menjadi calon tunggal Panglima TNI, apa alasannya? (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon tunggal Panglima TNI. Agus akan menggantikan Laksamana Yudo Margono yang segera memasuki masa pensiun.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Jokowi mengusulkan Agus Subiyanto setelah mempertimbangkan segala aspek, di antaranya profesionalisme hingga kebutuhan strategis pertahanan negara.

"Presiden memiliki hak prerogatif untuk memilih Panglima TNI, dengan mempertimbangkan berbagai aspek kualifikasi kepangkatan, kepemimpinan, profesionalisme, rotasi antarmatra, serta berdasarkan kebutuhan strategis pertahanan negara," kata Ari dalam keterangannya, Selasa (31/10/2023).

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait usulan calon Panglima TNI pengganti Laksamana Yudo Margono. Hal itu disampaikan Puan usai menggelar sidang parpurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (31/10/2023).

"Pada kesempatan ini saya akan umumkan nama calon pengganti dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, nama yang diusulkan presiden adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto yang saat ini menjabat sebagai KSAD," kata Puan saat jumpa pers di Gedung Nusantara III DPR.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut