Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vaksin Covid-19 Terbaru Resmi Rilis, FDA Approve! 
Advertisement . Scroll to see content

Ini Cara Kepala Daerah Ajukan PSBB untuk Atasi Corona

Kamis, 09 April 2020 - 14:36:00 WIB
Ini Cara Kepala Daerah Ajukan PSBB untuk Atasi Corona
Ilustrasi (AFP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mempersilakan kepala daerah untuk mengajukan usulan penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya masing-masing. Namun, sebelum mengusulkan kebijakan tersebut, ada sejumlah aspek yang perlu diperhatikan.

Plt Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal DA menyebutkan sehumalh aspek-aspek yang harus dipenuhi daerah untuk menerapkan kebijakan PSBB. Pertama, jumlah kasus kematian dan adanya epidimeologi di tempat lain yang berkoneksi dengan daerah yang akan mengajukan PSBB tersebut.

Selain itu, kata dia, daerah atau wilayah ini juga harus menyiapkan data-data pendukung yang diperlukan. Misalnya, data mengenai peningkatan kasus menurut kurva dan epidimologi. Menurut Safrizal, ini membutuhkan kajian dari pemeritah daerah, termasuk peta penyebatan menurut kurva waktu.

"Jadi bisa dihitung kecepatan penyebarannya. serta kejadian transmisi local yang disebabkan oleh peta penyebaran, serta hasil tracing, tracking atau penyelidikan epidmeologi yang menyatakan bahwa ada penularan dari generasi kedua dan ketiga. Data ini disiapakan dengan baik sebagai bahan pertimbangan," kata Safrizal, dalam jumpa persnya, di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Safrizal melanjutkan, yang perlu diperhatikan juga oleh daerah yang ingin menerapkan PSBB ini harus menghitung kesiapan beberapa hal. Diataranya mengitung ketersediaan kebutuhan dasar hidup dasar masyarakat.

"Tentu karena PSBB membuat masyarakat sulit mencari nafkah, karena semuanya akan melakukan pembatasan gerakan dengan tetap tinggal di rumah dan keluar jika sangat penting sekali. Oleh karenanya, Pemda harus menghitung kebutuhan dasar masyarakat agar kehidupan sosial akan tetap berjalan lancar," ujarnya.

Kemudian, tutur dia, Pemda juga harus menghitung sarana prasarana kesehatan. Baik itu keteresedian ruang isolasi, tempat tidur, termasuk alat kesehatan lainnya seperti Alat Pelindung Diri (APD), masker tenaga medis. Dia menekankan juga Pemda tersebut wajib memenuhi ketersedian masker bagi masyarakat.

Safrizal menuturkan, Pemda juga harus menghitung, karena sudah ada instruksi untuk melakukan realokasi bagi Pemda untuk penemuhan alat-alat kesehatan, menghidupkan industri yang mendukung penanganan covid-19 beserta kebutuhan dasar melalui Bansos bagi mayarakat.

"Anggaran ini sudah diinstruksikan oleh Mendagri. Dan sesuai surat edaran Mendagri anggaran ini harus sesuai dengan komitmen perubahan anggaran yang sudah dialokasi," kata dia.

Kemudian, yang juga harus disipakan adalah operasionalisasi jaringan pengaman sosial. Jika anggarannya sudah tersedia, maka sasarannya sudah harus diidentifikasi. Disamping itu, kata dia, yang perlu diperhatikan syarat-syarat kesiapan keamanan. Oleh karena itu, sebelum diajukan dapat diaadakan koordiansi dengan aparat penegak hukum.

"Karena PSBB membutuhkan prasyarat penegakkan hukum. Ini merupakan syarat-syarat yang diajukan untuk memperoleh PSBB," ucapnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut